Lahan Terancam Hilang, Puluhan Petani Mulyodadi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Foto: Lahan Terancam Hilang, Puluhan Petani Mulyodadi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah.

Lahan Terancam Hilang, Puluhan Petani Mulyodadi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

SIDOARJO, kasatmata.id – Lahan terancam hilang, puluhan petani didesa Mulyodadi Wonoayu yang menuntut keadilan atas lahan sawahnya yang telah di manipulasi para mafia tanah terkesan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo.

Menurut pengakuan beberapa korban, puluhan petani dari Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang tergabung dalam Paguyuban Petani Blok 3 (Lori), kini menanti keadilan di tengah ancaman kehilangan lahan warisan mereka.

Baca juga:

Terkuak Mangkraknya Proyek Pavingisasi Di Desa Mulyodadi, Kades Disomasi Warga

Dari kesaksian salah satu warga termasuk pemilik lahan yg menjadi korban sengketa lahan, menjelaskan kepada tim awak media, warga menjelaskan awal mula terjadinya peristiwa ini di tahun 2023.

Dimana pada tahun itu sejumlah warga didatangi makelar tanah secara pribadi (door to door) untuk menjual lahanya kepada PT. DYM, yang mana proses penjualan diduga Pemdes menjadi penjebatan antara warga pemilik lahan dengan pengembang

Mirisnya, selama proses penjualan warga setempat tidak pernah mendapatkan transparansi mengenai proses penjualan yang sesuai prosedur.

Harga dan proses mulai di mainkan, dari pihak pengembang memberi harga tinggi namun berbalik arah dilapangan para makelar tanah memberi harga jauh yang lebih rendah dari yang diberikan pengembang kepada pemilik lahan, itupun proses pembayaran hanya di DP beberapa persen namun sudah dilakukan tanda tangan Ijin Jual Beli (IJB), bahkan ada yang belum dibayar sama sekali.

Baca juga:

Dankodiklatal Pimpin Langsung 34 Pamen Kodiklatal Naik Pangkat

Pada bulan mei 2023 lahan warga itu sempat dilakukan pemerataan tanah oleh pihak pengembang, meskipun para pemilik lahan ini belum mendapatkan pembayaran penuh dari Oknum BPD dengan alasan.

“Pengurukan itu untuk menarik para investor” kata salah satu warga menirukan pembicaraan dari pengembang,  pada hari Kamis (09/10/2025), namun tak lama kemudian proses pemerataan itu dihentikan warga.

“April 2024 warga selaku pemilik lahan mempertanyakan kepada oknum makelar dan Pemdes setempat tentang kesepakatan setelah 6 bulan akan di lakukan pelunasan, anehnya para oknum makelar dan oknum pemdes setempat ini bukannya membantu melakukan pelunasan malah condong mempermainkan dan mempimpong para warga untuk mendapatkan haknya, bahkan oknum Kades dengan lantang katakan, “Nggara Nang Endi warga, wong aku ndue kenalan wong POLRES dan wong BPN” (mau kemana warga saya punya bekingan orang polres dan orang BPN)” ungkap salah satu korban.

Diketahui para korban merasa lahan terancam hilang, secara kolektif melayangkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada berbagai instansi tinggi, termasuk Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN, mendesak penyelesaian kasus sengketa agraria yang mereka duga melibatkan praktik penipuan, transaksi fiktif, dan mafia tanah yang merugikan hingga ratusan juta rupiah.

​Surat pengaduan yang diterima pada 17 Mei 2025 ini mengurai serangkaian peristiwa pelik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Inti permasalahannya berpusat pada dugaan penguasaan lahan secara ilegal yang berkedok uang panjar dan manipulasi dokumen. Para petani menuding oknum investor—disebutkan dari PT. SMT dan PT. DYM—serta oknum aparat desa, khususnya Kepala Desa Mulyodadi, diduga terlibat dalam memuluskan praktik merampas hak milik mereka.

​Permasalahan yang menjerat para petani ini menunjukkan pola dugaan penipuan yang berulang dengan total kerugian finansial yang signifikan, ditambah ancaman hilangnya aset utama mereka.

​Salah satu kasus terjadi pada tahun 2023, PT. DYM hanya melakukan pembayaran ke petani sampai pada DP aja sedangkan pelunasan yg dijanjikan dalam kurun 6 bulan setelah pembayaran DP sampai sekarang tidak ada kelanjutan.

“Salah satu contoh: Tanah Bu Rupini di DP oleh PT. AP hanya di DP 5jt sudah terbit AJB ( Akta jual beli), berlanjut ke PT. BMS hanya di DP 25 jt sudah beralih kepemilikan dengan Notaris Rini Widyowati, kemudian beralih ke PT. DYM melalui notaris Umi Kalsum” jelas Gus Ajis salah satu korban.

Dari PT. AP ke PT. BMS ada AJB, beralih ke PT. DYM AJB langsung antara petani dengan PT. DYM

“Muncullah PT. BMS kemudian melaporkan Bu Rupini ke Polres SDA dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dikarenakan tanah yg telah di DP oleh BMS di DP lagi oleh DYM, dianggap mentransaksikan lahan yg sudah bukan hak nya ke pihak lain” lanjutnya.

Baca juga:

Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenkeu Satu Jawa Timur Lelang 69 Aset

​Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Mulyodadi semakin mencuat karena petani lain mengaku menyerahkan dan menerima uang dari PT. DYM dengan nominal bervariasi (Rp350.000.000 dan Rp100.000.000) untuk pengurusan SKW (Surat Keterangan Waris) dan musyawarah pembebasan lahan. Seluruh proses ini kini diduga bermasalah, menempatkan kepemilikan lahan warisan mereka di ujung tanduk.

​Para petani mengungkapkan bahwa upaya musyawarah di tingkat desa dan kabupaten tidak membuahkan hasil, bahkan mereka menuding Kepala Desa Mulyodadi tidak serius dan diduga kuat terlibat dalam rangkaian masalah ini.

​Ketidakjelasan proses hukum dan administrasi telah menjerumuskan petani Mulyodadi dalam rasa ketakutan dan ketidakpastian. Mereka kini tidak hanya berjuang melawan ancaman kehilangan lahan yang merupakan satu-satunya sumber penghidupan, tetapi juga praktik dugaan mafia tanah yang melibatkan dana ratusan juta rupiah dan manipulasi dokumen di tingkat desa.

​Gus Ajis, salah satu petani yang turut menandatangani surat dari Dusun Jabon, Mulyodadi yang juga sebagai Pembina dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan harapannya dengan nada pilu namun penuh tekad.

​”Kami memohon keadilan benar-benar bisa hadir di tengah tanah-tanah warisan yang kami punya dari nenek moyang,Kami ingin mendapatkan kembali apa yang menjadi hak kami sepenuhnya, tanpa ada intimidasi yang membuat kami tidak berdaya.”ujar Gus Ajis yang mewakili suara petani lainnya.

​Pengaduan para petani pemilik lahan terancam hilang juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh penegak hukum.

“Kami telah melaporkan permasalahan kami ke Polres Sidoarjo pada bulan Mei 2024 dan Juni 2024, namun sampai sekarang belum ada kejelasannya, dan terkesan berjalan ditempat,” jelas salah satu petani yang tidak mau disebutkan.

​Paguyuban Petani Blok 3 (Lori) mendesak instansi terkait di tingkat pusat untuk segera turun tangan. Mereka secara spesifik meminta ​Kementerian ATR/BPN segera membatalkan segala bentuk penguasaan lahan yang tidak sah dan mengembalikan hak milik petani sepenuhnya.

​Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendalami dugaan praktik gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam kasus pengurusan surat tanah di Desa Mulyodadi, Wonoayu.

​”Kami sebagai masyarakat bawah yang lemah dan tidak mempunyai apa-apa, secara lahiriah tentunya banyak berharap kepada pemimpin di negeri ini, khususnya kepada para pejabat yang ada di instansi penegak hukum untuk bisa membantu dan mempertahankan hak kami,” tutup Ajis.

​Jeritan puluhan petani Wonoayu ini menjadi sorotan serius atas praktik dugaan mafia tanah yang menyasar lahan warisan masyarakat kecil, mendesak adanya intervensi cepat dan tegas dari pemerintah pusat. @dieft/tim