Forum Konsultasi Publik DJP Jatim II Ditandai Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan

Foto: Kakanwil DJP Jatim II Bersama Perwakilan Peserta Forum Konsultasi Memperlihatkan Berita Acara Konsultasi, Rabu (26/11/2025).

Forum Konsultasi Publik DJP Jatim II Ditandai Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan

kasatmata.id, Sidoarjo | Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyelenggarakan Forum konsultasi Publik (FKP) di Aula Mojopahit, gedung Kanwil DJP Jawa Timur II, sebagai wadah dialog terbuka antara otoritas perpajakan dan para pemangku kepentingan lintas sektor. Kegiatan ini bertujuan menghimpun keluhan, menerima usulan, serta menjaring masukan publik guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II (26/11/2025).

Baca juga:

Operasi Zebra Semeru Polres Pelabuhan Tanjungperak Ramp Check Angkutan Umum dan Tes Urine Sopir

Kegiatan dipimpin Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II (Kakanwil) selaku penanggung jawab layanan tertinggi, didampingi para Kepala Bidang dan Kepala Bagian, serta dihadiri Kepala KPP Pratama Madya Sidoarjo, Heru Pamungkas. Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik turut terlibat secara aktif, dan hadir langsung Kepala KPP Madya Gresik, Agung Sumaryawan, yang menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan layanan wajib pajak diwilayah Gresik dan sekitarnya.

Forum ini dihadiri oleh 20 instansi dan lembaga yang mewakili penyelenggara layanan publik, pelaku usaha, pemerintah daerah, institusi pendidikan, asosiasi profesi, organisasi masyarakat, dan media massa.

Dengan mengusung tema “Membangun Sinergi, Memperkuat Transisi, Menuju Layanan Pajak yang Lebih Baik”, yang selaras dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan serta penguatan kepatuhan sukarela melalui layanan yang lebih mudah diakses, responsif, dan terintegrasi secara digital.

Dalam sambutan pembuka, Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas layanan terus meningkat dan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Forum ini kami selenggarakan untuk mendengar langsung suara masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masukan pengguna layanan benar-benar menjadi dasar perbaikan layanan DJP ke depan,” tegas Plt. Kakanwil.

Baca juga:

SPN Polda Jatim Gelar Lomba Presentasi Hasil Pembelajaran Live In

Pada kesempatan yang sama Plt. Kakanwil menyampaikan bahwa mulai tahun depan pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi akan dialihkan sepenuhnya ke sistem Coretax. Oleh karena itu, diperlukan aktivasi Akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP. Kindy juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti
permintaan data pribadi, iming-iming pengembalian pajak, atau penyampaian informasi melalui kanal tidak resmi.

Ia menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan hanya dilakukan melalui saluran resmi DJP, serta mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak apabila menerima informasi yang mencurigakan.

Foto: Acara Dialog Oleh Kanwil DJP Jatim II, KPP Madya Gresik, KPP Madya Sidoarjo dan Undangan Forum Konsultasi, Rabu (26/11/2025).

Di akhir sambutannya, Plt. Kakanwil menjelaskan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait layanan yang diterima Wajib Pajak, pelaporan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan Itjen Kemenkeu, baik melalui situs WISE (wise.kemenkeu.go.id), kontak 021-134, WhatsApp 0815-99-6666-2, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id., maupun melalui alamat Inspektorat Bidang Investigasi, dengan tetap memperhatikan kelengkapan informasi

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta memperoleh sosialisasi dari Penyuluh Pajak Agus Saptomo, yang memberikan materi mengenai aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, serta pemaparan ringkas proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap transisi layanan berbasis sistem terpadu, sekaligus meminimalkan kendala administratif pada masa pelaporan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan berbagai masukan, di antaranya terkait kemudahan aktivasi akun, kebutuhan informasi fitur sistem, penyesuaian administrasi perpajakan di lingkungan organisasi dan pendidikan, serta harapan atas penyederhanaan ketentuan tertentu untuk menghindari perbedaan tafsir.

Pejabat Kanwil DJP Jawa Timur II
menanggapi langsung berbagai isu tersebut dan menjelaskan bahwa sejumlah usulan strategis akan diteruskan kepada Kantor Pusat untuk mendukung peningkatan kualitas layanan DJP.

Pada sesi ini juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik oleh perwakilan peserta dan jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II sebagai bentuk pengesahan hasil forum serta komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan perpajakan.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa FKP menjadi sarana penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan perpajakan di wilayah DJP Jawa Timur II.

Baca juga:

Polisi Masifkan Patroli Malam di Zona Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Forum ini sekaligus menegaskan bahwa peningkatan layanan perpajakan membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat pengguna layanan. Dengan terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan, meningkatkan responsivitas layanan, serta
memastikan kesiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi implementasi penuh Coretax.

FKP menjadi fondasi strategis dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas pelayanan, dan menghadirkan layanan perpajakan yang adaptif, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. @dieft