DPRD Sidoarjo Mediasi Sengketa Warga dan Pengusaha: Operasional Bengkel Kembali Berjalan dengan Syarat Tegas
SIDOARJO, kasatmata.id | Perselisihan antara warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, dengan pengelola bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang akhirnya terselesaikan secara damai melalui jalur mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini menjadi bukti penegasan lembaga perwakilan rakyat dalam menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Lewat MPLS
Proses penyelesaian sengketa warga dimulai dengan peninjauan langsung ke lokasi usaha yang sebelumnya sempat ditutup secara sepihak oleh warga, dilanjutkan musyawarah tertutup di Balai Desa Seketi, Selasa (14/7/2026). Mediasi dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat didampingi unsur Komisi A, serta dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), DPMPTSP, Polsek dan Koramil Balongbendo, Camat, serta Pemerintah Desa Seketi.
Dalam arahannya, Choirul Hidayat menegaskan kedudukan DPRD sebagai pengawas sekaligus penyeimbang kebijakan. “Kami mendukung iklim usaha yang berkembang demi membuka lapangan kerja, namun hak masyarakat atas lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat tidak boleh diabaikan. Segala bentuk kegiatan usaha harus berjalan sejalan dengan perizinan resmi dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan klarifikasi Kepala DPMPTSP Ridho Prasetyo, usaha ini memang telah memiliki izin operasional melalui sistem OSS tahun 2023, namun wajib melakukan pembaruan menyesuaikan integrasi sistem OSS terbaru tahun 2025 guna menjamin kesesuaian aturan. Sementara Kepala DLHK Iswadi Pribadi menjelaskan usaha dengan tiga kode KBLI tersebut masuk kategori risiko rendah, namun tetap terikat kewajiban pengelolaan lingkungan.
Melalui kesepakatan yang mengikat secara hukum, pemilik usaha Syaiful Huda menyanggupi tiga syarat utama:
Baca juga:
1. Pembatasan jam operasional: Kegiatan bengkel hanya diperbolehkan pukul 07.00–16.00 WIB;
2. Penyempurnaan izin: Segera memperbarui perizinan sesuai standar regulasi yang berlaku;
3. Perbaikan fasilitas: Membangun pagar keliling tertutup minimal 5 meter dan sistem pengelolaan limbah sesuai rekomendasi DLHK paling lambat dua bulan ke depan.
“Kami berkomitmen menepati seluruh poin kesepakatan ini,” ujar Syaiful Huda.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan. Warga sepakat mencabut penutupan akses usaha, sehingga operasional bengkel kini dapat berjalan kembali dengan tertib. DPRD memerintahkan instansi terkait untuk memantau pelaksanaan syarat tersebut secara berkala. @dieft












