Dugaan Pola “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Pasuruan: Polres Bantah Mahar, Prosedur Rehabilitasi Dipertanyakan
PASURUAN, kasatmata.id | Munculnya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkoba di Desa Dayurejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan publik dan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedur hukum. Meski Polres Pasuruan membantah tegas adanya pungutan liar sebesar Rp50 juta, kesenjangan antara keterangan kepolisian dan fakta di lapangan serta dugaan status pelaku sebagai pengedar justru menimbulkan tanda tanya besar atas keabsahan pembebasan kedua warga tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Pembebasan Cepat
Operasi penggerebekan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB di wilayah Desa Dayurejo. Dua warga setempat berinisial T (RT 02) dan Hendrik (RT 13) diamankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga:
Hari Pajak 2026: Kanwil DJP Jatim II Tegaskan Pajak sebagai Pilar Utama Pembangunan Nasional
Dalam proses awal, petugas juga sempat mengindikasikan bahwa Hendrik diduga berperan bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar atau bandar narkotika. Namun hanya berselang tiga hari sejak penangkapan, keduanya dilaporkan sudah berada di luar tahanan. Kecepatan pembebasan inilah yang memicu dugaan kuat adanya transaksi tersembunyi, dengan beredarnya informasi soal tuntutan “mahar” atau uang tebusan sekitar Rp25 juta per orang.
Klarifikasi Polres dan Titik Rawan Pertanyaan
Menanggapi polemik ini, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin, S.H., M.H., memberikan pernyataan pada Rabu (15/7/2026). Ia membenarkan penangkapan serta hasil tes urin positif keduanya, dan menyatakan pembebasan bukan lepas bebas, melainkan dialihkan ke jalur rehabilitasi.
“Keduanya kami ajukan asesmen lewat Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNN Kabupaten Pasuruan, dan hasilnya diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai aturan. Terkait isu uang sebesar itu, kami tegaskan di institusi tidak ada hal seperti itu. Jika ada bukti, silakan disampaikan lewat jalur hukum resmi,” ujarnya.
Namun keterangan ini berkontradiksi dengan fakta di lapangan. Pihak keluarga menegaskan kedua orang tersebut tidak ditempatkan di lembaga rehabilitasi resmi, melainkan langsung dipulangkan ke rumah dengan alasan yang disebut “rehabilitasi mandiri”—istilah yang sama sekali tidak dikenal dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:
Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan turunannya, ada sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan:
– Batasan Rehabilitasi: Jalur rehabilitasi hanya diperuntukkan bagi penyalahguna atau korban, tidak berlaku bagi pengedar. Jika Hendrik terbukti berperan sebagai pengedar, maka pembebasannya tanpa proses persidangan atau surat penghentian penyidikan yang sah merupakan pelanggaran wewenang.
– Prosedur Wajib: Penetapan rehabilitasi mutlak harus melalui rekomendasi tertulis TAT yang beranggotakan unsur Polri, BNN, Kejaksaan, tenaga medis dan psikolog. Tidak ada aturan yang mengizinkan pembebasan langsung dengan alasan “rehab mandiri”.
– Transparansi Belum Ada: Hingga saat ini, Polres Pasuruan belum mempublikasikan dokumen hasil asesmen TAT maupun surat keputusan resmi yang menjadi dasar pembebasan kedua tersangka.
Pola penangkapan singkat diikuti pemulangan cepat tanpa landasan prosedur yang jelas inilah yang kini diduga sebagai bentuk praktik “tangkap lepas” yang merugikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Masyarakat berharap instansi pengawas segera menelusuri alur proses secara utuh guna memastikan tidak ada penyimpangan maupun pungutan tersembunyi.
@wt/tim












