Munculnya Makam Pribadi, Warga Istana Mentari Protes Tuntut Ketegasan Pengembang
kasatmata.id, SIDOARJO | Warga Perumahan Istana Mentari kecamatan Sidoarjo menuntut ketegasan dan keterbukaan pihak pengembang terkait adanya sebuah makam sudah berdiri tepat disamping kiri jalan pintu masuk perumahan Istana Mentari.
Dinilai telah mengganggu kenyamanan lingkungan maka warga melakukan aksi protes kepada pihak pengembang perumahan. Nampak dari pantauan awak media adanya posko yang didirikan warga tepat dipos RT.11, yang bertuliskan “Posko Warga Tolak Makam Istana Mentari”.
Baca juga:
Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Terpadu di Jalur Pantura
Salah satu warga menjelaskan penolakan makam tersebut bukan sekedar lingkungan yang sudah tidak nyaman namun prosedur dan legal dari lahan makam tersebut dinilai sudah menyalahi aturan baik secara Undang Undang maupun tata ruang.
“Untuk status lahan yang tiba-tiba dibangun makam tersebut tidak melibatkan warga dan tidak ada sosialisasi, justru yang terlibat pak RW bersama ahli waris almarhum bapak Rudie. Saat diketahui ada orang menggali warga berpikir akan di buat pertokoan atau usaha dari pengembang, karena jika sesuai site plan lahan itu untuk pertokoan atau usaha. Tapi alangkah kaget semua warga saat mengetahui yang berdiri disitu sebuah makam pribadi dengan dibentuk gazebo yang tertutup pintu seng dengan luas 10×20 meter persegi” ungkap mama rose panggilan akrabnya, pada Rabu (24/12/2025).
Dijelaskan pula, bahwa diawal pembelian rumah di perumahan Istana Mentari sudah dijelaskan oleh pengembang atas kesepakatan bersama untuk pemakaman di akomodasi ke Delta Praloyo, Sidoarjo.
“Saya pribadi menolak keras dan saya telah mendatangi rumah ahli warisnya, agar segera dipindahkan. Bukan sekedar kenyamanan, tapi dampak dari makam tersebut juga pasti ada. Toh aneh… almarhum dan keluarganya bukan warga sini, mengapa semudah itu dibuat makam pribadi disitu” ujarnya.

“Pada hari Sabtu (20/12/2025) Bupati Sidoarjo mendatangi lokasi dan menyarankan warga dan semua pihak untuk melakukan rapat atau dikordinasikan bersama” tambahnya.
Menurut keterangan dari warga lain menjelaskan atas nama Rudie Heru meninggal pada hari Minggu (14/12/2025) malam dimakamkan pada hari Senin (15/12/2025). Untuk proses pemakaman didepan pintu masuk tersebut warga tidak mengetahui.
“Diperumahan Istana Mentari terdapat 5 RT, dan seluruh warga tidak mengetahui baik rencana maupun proses legalnya dari lahan makam tersebut, tiba-tiba sudah berdiri diatas lahan seluas 168m2 tersebut dengan kondisi tertutup” sampai Bagus.
“Terkait makam tersebut atas persetujuan pak Pur, dan lahan 168M2 tsb sudah diijinkan developer untuk dijadikan makam. Kalo seluas itu berarti makam pribadi??” tandas Bagus.
Informasi dilapangan terkait site plan dari developer sering berubah berkali-kali, dari tahun 2003 kemudian ada revisi tahun 2007 lalu ada revisi kembali tahun 2014, dan setiap kali ada perubahan site plan warga tidak di informasi atau disosialisasikan.
“Harusnya setiap perubahan site plan harus di ketahui warga” ketusnya.
“Disampaikan pihak pengembang alsannya mengijinkan pembangunan makam tersebut demi kemanusiaan sudah ada jenazah disitu, asalkan disetujui warga namun fakta sebelum pembangunan makam atau peletakan jenazah tersebut warga tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh pihak pengembang” tambahnya.
“Kalau bicara kemanusiaan, justru kita semua warga disini yang masih manusia bukan jenazah…tolong di pikirkan. Dari sini terkesan jenazah jadi objek transaksi” tegasnya.

Warga juga menegaskan tidak setuju adanya makam tersebut dan ingin segera dipindahkan. Warga akan terus menempuh berbagai jalan, memperjuangkan hingga ditingkat teratas.
Jika mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, Developer perumahan wajib menyediakan lahan makam umum (TPU) sebagai bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, diatur oleh PP 9/1987 dan Permendagri 9/2009, serta UU 1/2011; ketentuan spesifiknya diatur Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah yang mengacu pada UU 4/1992 tentang Tata Ruang, dengan kewajiban penyerahan lahan TPU kepada Pemda setelah siap bangun, dan pelaksanaannya diatur ketat agar sesuai tata ruang dan keagamaan, serta diawasi oleh Dinas terkait.
Untuk perizinan: Pengelolaan makam memerlukan izin/persetujuan Bupati/Walikota dan harus memenuhi syarat teknis.
Baca juga:
Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Ibadah Natal Aman
Pengawasan & Sanksi Pengawasan: Dilakukan oleh Dinas terkait (Dinas Pertamanan/Pemakaman).
Sanksi: Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif (peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin) hingga pidana kurungan/denda, tergantung Perda setempat.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak developer atau pengembang tidak merespon konfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya. @dieft












