Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi
kasatmata.id, SIDOARJO | Polresta Sidoarjo bongkar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable berukuran 235 gram di Sidoarjo berhasil di ungkap Mapolresta Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Polresta Sidoarjo, Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik dan Kasat Reskrim Kompol Fahmi, bersama jajaran Satreskrim dalam konferensi persnya, pada hari Sabtu (14/02/2026) .
Baca juga:
Polres Jember Evakuasi Korban Banjir di Rambipuji Pastikan Bantuan Tersalurkan
“Seorang pria berinisial M.A (37) diringkus di sebuah rumah kontrakan kawasan desa Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo, setelah kedapatan memproduksi dan mendistribusikan gas oplosan tersebut selama kurang lebih dua tahun” ungkap Christian.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari aduan warga yang curiga terhadap produk gas portable yang isi beratnya tidak sesuai label, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit V Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Setelah kami lakukan pembelian terselubung, anggota menemukan bahwa isi tabung gas portable tersebut tidak sesuai standar. Dari penelusuran, kami mengarah ke pelaku yang ternyata sudah memproduksi gas oplosan ini selama dua tahun, Dan saat penggerebekan polisi pada hari Jumat (06/02/2026), pelaku tengah menyiapkan sejumlah tabung portable untuk dikirim ke wilayah Buduran, Sidoarjo” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan untuk memindahkan isi LPG, mulai dari regulator, selang, alat refill, alat press, timbangan digital, hingga hair dryer yang digunakan untuk memanaskan dan menyegel tabung portable sebelum dijual, juga ribuan tabung portable kosong maupun berisi.
“Sekarang semua barang bukti telah diamankan oleh Polresta Sidoarjo” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku belajar melakukan pengoplosan itu dari tayangan video di YouTube, yang kemudian ia praktikkan secara mandiri dan semakin masif setelah ia terkena PHK dari tempat kerjanya pada tahun 2025. Dari hasil produksi pengoplosan tersebut bisa mencapai 140 kaleng/ hari dengan keuntungan Rp. 4.000 tiap kaleng ujar
Dengan jumlah produksi yang relatif stabil, pelaku mendapatkan omzet hingga Rp 30 juta per bulan. Dalam satu tahun, pendapatannya bahkan bisa menembus lebih dari Rp 300 juta. Dengan wilayah penyebarannya ada di wilayah kabupaten Sidoarjo dan wilayah Surabaya.
“Motifnya pelaku melakukan perbuatan pemindahan gas periode 3 kg ke tabung gas portable dengan tentunya harapannya untuk keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tentunya untuk membeli peralatan-peralatan termasuk untuk menambah nantinya jumlah tabung maupun tabung gas LPG-nya maupun dari tabung yang untuk portable” urainya.
Christian Tobing menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan negara sebagai pemberi subsidi LPG 3 kg, tetapi juga sangat membahayakan masyarakat. Isi tabung yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kebocoran, ledakan, hingga risiko kebakaran, karena tidak sesuai standar keselamatan dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sangat berbahaya bagi konsumen karena tekanan gas dan kualitas tabung tidak sesuai ketentuan.
Baca juga;
Polres Probolinggo Raih Peringkat Il Kinerja IKPA Terbaik Semester II 2025 Dari KPPN Bondowoso
“Penyalahgunaan dan pengoplosan gas tersebut menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Gas yang disubsidi pemerintah dialihkan untuk tujuan komersial dengan cara ilegal” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. @dieft












