Komisi B DPRD Sidoarjo Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Tarif Retribusi Pasar
SIDOARJO, kasatmata.id | Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo segera merespons keresahan yang muncul di kalangan pelaku usaha terkait tarif retribusi pasar. Melalui rapat kerja yang digelar Selasa (15/7) bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindag) serta perwakilan Asosiasi Himpunan Pasar, pihak legislatif secara tegas memastikan tidak ada perubahan besaran tarif yang berlaku saat ini.
Pimpinan rapat, Anggota Komisi B Kusumo Adi Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab langsung aspirasi pedagang sekaligus meluruskan informasi yang berkembang. Menurutnya, kebijakan apapun terkait retribusi harus mengedepankan keseimbangan antara kemampuan ekonomi pedagang dan kebutuhan pengelolaan fasilitas pasar.
Baca juga:
“Kami mempertemukan kedua belah pihak guna mencari titik temu yang tidak merugikan salah satu pihak. Poin utama yang kami tekankan: sampai saat ini tidak ada kenaikan maupun perubahan tarif retribusi pasar. Pemungutan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah yang sudah berlaku selama ini,” tegas Kusumo.
Plt Kepala Disperindag Sidoarjo Heppy Setianingtyas membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan aturan yang disosialisasikan belakangan ini hanyalah upaya penertiban administrasi, bukan penyesuaian harga. “Kami hanya mempertegas kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada, tanpa menaikkan tarif. Sosialisasi akan kami perkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Baca juga:
Komisi B juga menegaskan komitmen pengawasan yang ketat. Segala rencana penyesuaian tarif di masa mendatang wajib didahului kajian mendalam dan melibatkan perwakilan pedagang secara langsung. Sebagai langkah awal, Disperindag diminta menyusun data kondisi pasar yang akurat sebagai dasar penetapan kebijakan yang adil dan transparan.
Pihak DPRD menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan retribusi agar tidak membebani pedagang, sekaligus menjamin layanan dan pemeliharaan pasar tetap berjalan dengan baik. @dieft












