Polda Jatim Sikat Habis Jaringan Narkoba: Sita 33 Kg Sabu, Buru Gembong hingga Akar-Akarnya!
kasatmata.id, Surabaya | Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar dua kasus besar narkotika jenis sabu pada Februari 2026. Hasil dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 33,374 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir, sementara pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat total sekitar 10 kilogram, beserta satu unit handphone dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir. Ia bertindak atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami tidak akan berhenti sampai MM berhasil ditangkap dan diadili,” tegas Kombes Abast, Kamis (19/2/2026), menunjukkan tekad kuat untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Kombes Abast menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang haram tersebut telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut. Namun, kami pastikan bahwa keuntungan haram tersebut tidak akan pernah ia nikmati,” ujar Kombes Abast, menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan narkoba untuk mendapatkan keuntungan.
Kasus kedua berhasil diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Meskipun pelaku berhasil kabur, Kombes Abast memastikan bahwa pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan secara intensif dan pelaku telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, dan pelaku saat ini dalam proses pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkoba di Jawa Timur,” jelas Kombes Abast dengan nada tegas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Kombes Abast menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Baca juga:
Kapolres Ponorogo Tegaskan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog: Stok Jagung Terpenuhi!
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Siapapun yang terlibat, akan kami sikat habis!” pungkas Kombes Abast dengan nada yang sangat tegas, menandakan perang terhadap narkoba di Jawa Timur tidak akan pernah berhenti. @dieft












