DPRD Sidoarjo Tegaskan: Pemilik PT KRI Wajib Hadir Langsung dalam Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
SIDOARJO, kasatmata.id | Respon cepat diberikan Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo terhadap aspirasi Serikat Pekerja Logam dan Perkapalan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo. Hanya satu hari setelah surat permohonan audiensi disampaikan, Bupati Sidoarjo H. Subandi dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Warih Andono, S.H., langsung mengundang jajaran pengurus FSPMI untuk berdialog di Kantor Pemkab pada Jumat siang (10/4).
Baca juga:
Pertemuan yang berlangsung selama dua jam ini dipimpin Ketua PC SPLP FSPMI Sidoarjo Narwoko, S.H., yang memaparkan sejumlah permasalahan ketenagakerjaan di PT Kaleng Raya Indonesia (KRI). Acara juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pemaparan tersebut, pengurus FSPMI mengungkapkan praktik perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, antara lain PHK sepihak terhadap 9 orang pekerja (termasuk Ketua dan Sekretaris Pengurus Unit Kerja/PUK) tanpa tahapan komunikasi dan bipartit yang benar; indikasi penjegal hak karena PHK dilakukan saat pengurus memperjuangkan hak kekurangan upah dan kompensasi anggota; serta dugaan manipulasi izin usaha yang mencatut status UMKM padahal kapasitas produksi layak diklasifikasikan sebagai perusahaan besar. FSPMI juga menyampaikan telah melakukan langkah somasi, pelaporan ke Disnaker Kabupaten dan Provinsi Jatim, serta aksi unjuk rasa selama dua minggu di depan perusahaan.
Pernyataan Penting dari DPRD Sidoarjo
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Warih Andono, S.H., memberikan penekanan tegas terkait proses penyelesaian kasus ini. “Pemilik perusahaan harus hadir, tidak boleh hanya diwakilkan oleh pengacaranya saja agar persoalan ini bisa selesai tuntas,” tegasnya.
Menurut Warih, keterlibatan langsung pemilik perusahaan menjadi kunci dalam menemukan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak. Ia menambahkan bahwa DPRD Sidoarjo akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus ini untuk memastikan hak-hak pekerja terjaga dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Turun Tangan, Verifikasi Izin dan Sidak Mendadak Diperintahkan.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati H. Subandi juga menunjukkan komitmen serius untuk menindaklanjuti persoalan. Dua langkah strategis telah diputuskan: pertama, segera memanggil Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMPTSP) untuk memverifikasi ulang status badan usaha PT KRI; kedua, menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi pabrik PT KRI bersama DPRD dan Disnaker.
Terungkap dalam diskusi bahwa Disnaker Kabupaten Sidoarjo telah lama mengingatkan PT KRI untuk mengubah status izin usaha dari UMKM, namun hingga saat ini belum dilakukan. Status tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan dalam mediasi permasalahan kekurangan upah.
Narwoko mengucapkan apresiasi tinggi terhadap responsifnya Bupati dan DPRD Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus di PT KRI, melainkan sebagai peringatan bagi perusahaan lain agar tidak menyalahgunakan aturan dan merugikan pekerja.
Baca juga:
Polres Ngawi Cek SPBU dan SPBE Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascalebaran
Selain proses di tingkat kabupaten, kasus dugaan union busting dan upah di bawah ketentuan juga telah masuk ke ruang lingkup Disnaker Provinsi Jawa Timur, dengan agenda pemanggilan pengusaha PT KRI pada Senin (13/4) mendatang. @dieft












