Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal 7 Masjid
PACITAN, kasatmata.id | Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menargetkan kotak amal dan perangkat masjid, dengan mengamankan tiga pelaku yang beraksi lintas kecamatan di tujuh lokasi berbeda. Kasus ini diungkap melalui penyelidikan mendalam dan analisis rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tersedia di beberapa lokasi kejadian.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026). Tiga tersangka yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa asal Kabupaten Blitar, serta satu pelaku anak berusia 16 tahun.
Baca juga:
Pemkab Sidoarjo Sosialisasi Pengadaan Tanah Flyover Gedangan
“Kami mengamankan IM dan MR (warga Blitar) serta OKT (16 tahun) yang diduga merupakan komplotan pencuri kotak amal yang telah melakukan tindakan kejahatan di tujuh masjid di wilayah Pacitan,” ujar AKBP Ayub dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (16/5/2026). Sahwan, anggota takmir masjid, menemukan kelainan saat hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah memeriksa, mixer yang disimpan di ruang khusus ternyata telah hilang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku dewasa terlebih dahulu, sebelum kemudian menemukan pelaku anak yang terlibat dalam komplotan tersebut.
Menurut informasi dari Polres Pacitan, para pelaku datang dari Blitar menggunakan kendaraan mobil sewaan dan membawa alat pembobol seperti tang dan obeng. “Target mereka adalah masjid yang berada di tepi jalan dengan kondisi lingkungan yang sepi, sehingga memudahkan mereka melakukan aksinya,” jelas AKBP Ayub.
Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga melakukan tindakan merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun dalam upaya menghilangkan jejak keberadaan mereka.
Baca juga:
Wabup Sidoarjo Segera Cari Solusi Renovasi Gedung Juang 45
Sebanyak tujuh masjid yang menjadi target pencurian adalah:
– Masjid Nurul Huda, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo
– Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Tulakan
– Masjid Al-Falah, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung
– Masjid Al-Ikhlas, Desa Ketepung
– Masjid Nurul Huda, Desa Arjowinangun
– Masjid Padjaran
– Masjid Jami’ Al Hidayah, Kecamatan Arjosari
Motif yang mendasari tindakan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian juga menemukan bukti uang hasil penjualan barang curian senilai Rp8 juta.
Dua tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku anak akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak. @dieft












