Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Mei 2026

Foto: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, saat gelar konferensi pers.

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Mei 2026

SURABAYA, kasatmata.id |  Polda Jawa Timur melalui program Jogo Jatim untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Harkamtibmas) berhasil mengungkap total 320 kasus tindak pidana yang mencakup kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan/curas, pencurian dengan pemberatan/curat, pencurian kendaraan bermotor/curanmor) serta kejahatan jalanan lainnya selama bulan Mei 2026.

Rincian kasus yang diungkap terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, 6 kasus pemerasan, serta 3 kasus premanisme. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 319 tersangka yang akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga;

Brimob Metro Jaya Kirim Randurlap, Bagi Makanan Korban Kebakaran Pasar Jiung

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa siang. Menurutnya, pencapaian ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim hingga 39 Polres di wilayah kerja, untuk mengambil tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Upaya penindakan dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres se-Jawa Timur. Langkah ini bertujuan untuk menangkap pelaku serta membongkar jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, dan menjamin stabilitas keamanan daerah.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat yang melakukan curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata yang mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti dan sarana kejahatan, antara lain 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai sebesar Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta 8 butir amunisi.

Irjen Pol Nanang menambahkan bahwa Polda Jatim terus melakukan pemetaan wilayah rawan kejahatan sebagai langkah preventif. Berdasarkan evaluasi bulan Mei 2026, wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berada di bawah naungan Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga:

Polresta Sidoarjo Gelar Polisi Sahabat Anak untuk Siswa KB-TK

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan keamanan atau tindak kriminal melalui Layanan Call Center Polri 110. “Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula anggota kepolisian dapat mengambil tindakan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dan terus bersinergi dengan kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang telah memberikan kontribusi informasi serta mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan. @dieft