Polres Jember Amankan Residivis Curanmor 18 TKP
JEMBER, kasatmata.id | Jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis curanmor dengan inisial H (29 tahun), warga Desa Sumberbaru, Kabupaten Jember, berhasil diamankan petugas setelah terbukti kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di sebanyak 18 titik kejadian perkara (TKP) berbeda di seluruh wilayah hukum Polres Jember.
Sementara itu, seorang rekannya yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut masih berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran guna mengamankan pelaku yang masih buron.
Baca juga:
Polres Probolinggo Resmikan SPKT Baru Tingkatkan Pelayanan
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember pada hari Jumat (12/6/2026), Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan dari seorang korban dengan inisial NN (58 tahun), yang bekerja sebagai guru dan bertempat tinggal di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih-merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli. Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu dini hari tanggal 31 Mei 2026,” jelas AKBP Bobby dalam keterangannya.
Menurut informasi dari korban, sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi terkunci setang dengan benar. Namun, ketika hendak digunakan pada pagi hari berikutnya, kendaraan tersebut telah tidak berada di tempat semula dan diduga telah dicuri oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polres Jember segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan TKP, pengumpulan bukti fisik, hingga pelacakan jejak pelaku melalui berbagai sumber informasi. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka H pada saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka H, petugas juga mengungkap bahwa sebagian besar hasil curian dijual kepada seorang penadah dengan inisial AG, yang saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang dalam proses pengejaran.
“Saat melakukan penggerebekan di tempat tinggal AG, petugas berhasil menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang sesuai dengan deskripsi kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban NN. Kendaraan tersebut kini disimpan sebagai bukti perkara dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai,” tambah AKBP Bobby.
Baca juga:
Polsek Sedati Dampingi Pengembangan Lahan Jagung Dorong Swasembada Pangan
Kapolres Jember menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di situ, dan akan terus melakukan upaya maksimal untuk memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka H telah dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, yaitu Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres Jember. @dieft












