Operasi Tumpas Narkoba: 27 Tersangka & 1,01 Kg Sabu Diamankan
SURABAYA, kasatmata.id | Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mencatatkan hasil gemilang dalam penindakan peredaran narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026, kepolisian berhasil mengungkap 23 kasus, menangkap 27 tersangka, serta menyita 1.010,29 gram sabu bernilai lebih dari Rp1,2 miliar. Keberhasilan ini tidak hanya soal angka penangkapan, melainkan upaya nyata menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, menyampaikan bahwa dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang tersangka — 24 laki-laki dan 3 perempuan. Selain sabu seberat 1,01 kilogram, petugas juga menyita tembakau sintetis 148,99 gram, 26 unit telepon seluler, 9 timbangan elektrik, 1 unit kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta 1 alat press yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Baca juga:
Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi Bertahap ke Wilayah Lain
“Jika dihitung dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar. Kalau kita konversikan, apabila satu gram dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkap AKBP Irwan.
AKBP Irwan menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukan sekadar angka perkara atau tersangka, melainkan peredaran narkotika berhasil dicegah dan ribuan masyarakat terselamatkan. Pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan masyarakat melalui program “Jogo Perak” — menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakatnya.
Baca juga:
Perbaikan Segera Dikoordinasikan dengan Baznas, Tegas Bupati Subandi
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa peran 27 tersangka yang diringkus bervariasi, mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa.
“Apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, sampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkas AKBP Irwan. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.