Bidkum Polda Jatim Dorong Restorative Justice, Utamakan Pemulihan & Perdamaian
SURABAYA, kasatmata.id | Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur secara tegas mendorong penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, solutif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan serta perdamaian, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang berimbang bagi korban, pelaku, maupun masyarakat luas.
Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Restorative Justice hadir untuk mengubah pola penyelesaian perkara — dari yang berfokus pada pembalasan, menjadi berfokus pada pemulihan keadaan.
Baca juga:
Polisi Sidoarjo Bantu Evakuasi & Tangani Santri Korban Dugaan Keracunan MBG
“Restorative Justice hadir untuk mewujudkan keadilan yang humanis, solutif dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Ia menjelaskan empat pilar utama penerapan Restorative Justice agar dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian:
1. Pengertian Restorative Justice
RJ merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan konvensional dengan pendekatan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat. Tujuannya menghasilkan kesepakatan damai dengan fokus utama mengembalikan keadaan seperti semula, bukan sekadar memberikan pembalasan atau pemenjaraan.
2. Dasar Hukum Penerapan RJ
Pelaksanaan keadilan restoratif memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain ketentuan Pasal 79 sampai Pasal 87 KUHAP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
3. Jenis Perkara yang Dapat & Tidak Dapat Diselesaikan via RJ
RJ dapat diterapkan pada perkara tertentu, di antaranya: tindak pidana pencurian ringan, penipuan atau penggelapan skala kecil, serta tindak pidana yang tidak menimbulkan korban jiwa dan memenuhi syarat ketentuan.
Sebaliknya, RJ tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, narkotika, kekerasan seksual, serta tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
4. Syarat Pelaksanaan Restorative Justice
Secara materiil: tidak menimbulkan keresahan masyarakat, ada kesepakatan perdamaian antar pihak, dan pelaku bukan residivis.
Secara formil: terdapat pemulihan hak korban atau ganti rugi, serta dibuat berita acara kesepakatan perdamaian yang ditandatangani seluruh pihak terkait.
Baca juga:
Lebih Sekedar Pameran EXPO Madrasah Jatim, Bukti Capaian Siswa Kuasai Al & Robotika
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tujuannya bukan menghilangkan proses hukum, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan,” tegasnya.
Bidkum Polda Jawa Timur berharap pemahaman mengenai Restorative Justice terus diperkuat di seluruh jajaran, sehingga penerapannya di wilayah hukum Polda Jatim benar-benar memberikan manfaat nyata. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, menciptakan perdamaian, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. @dieft












