Modus Tukar Guling Berubah Janji Palsu, Warga Bangsri Laporkan Oknum Perangkat Desa

Foto: Enam tahun penantian tanpa kepastian akhirnya membuat M. Suwanto, warga Bangsri, Kecamatan Sukodono, mengambil langkah tegas. Ia melaporkan oknum perangkat desa berinisial MB ke Polresta Sidoarjo pada Rabu, 9 September 2026.

Modus Tukar Guling Berubah Janji Palsu, Warga Bangsri Laporkan Oknum Perangkat Desa

SIDOARJO, kasatmata.id | Enam tahun penantian tanpa kepastian akhirnya membuat M. Suwanto, warga Bangsri, Kecamatan Sukodono, mengambil langkah tegas. Ia melaporkan oknum perangkat desa berinisial MB ke Polresta Sidoarjo pada Rabu, 9 September 2026, terkait dugaan penipuan dan pengalihan hak tanah melalui praktik tukar guling yang tidak kunjung tuntas. Melalui laporan ini, Suwanto menuntut penegakan hukum dan pengembalian hak atas tanahnya yang telah dijanjikan namun tak pernah terealisasi.

Berita sebelumnya:

Lahan Warga Desa Bangsri Ditukar Guling, Lima Tahun Warga Tidak Terima Sertifikat

Kasus bermula sejak tahun 2021, ketika MB — yang menjabat sebagai perangkat desa — mendatangi rumah Suwanto di RT 12 RW 4, Dusun Cumpleng, dan menawarkan skema tukar guling tanah. Tanpa adanya surat perjanjian resmi, MB meyakinkan Suwanto dengan janji manis: proses mudah, tanpa biaya, dan semua “terima beres”. Percaya pada jabatan dan kata-kata tersebut, Suwanto menyerahkan sertifikat asli tanahnya. Tanah pengganti dijanjikan berada di wilayah RT 16 RW 5.

Baca juga:

Perkuat Pengawasan, Bupati Subandi Bentuk Satgas, Kawal Ketat Keamanan MBG Sidoarjo

“Dari 2021 sampai sekarang tidak ada kabar. Saya sudah bolak-balik menanyakannya,” ungkap Suwanto. Bahkan petugas BPN pernah datang mengukur lokasi tanah pengganti, disaksikan tiga orang saksi termasuk perangkat desa. Namun setelah itu, proses kembali mentok tanpa alasan yang jelas.

Foto: Enam tahun penantian tanpa kepastian akhirnya membuat M. Suwanto, warga Bangsri, Kecamatan Sukodono, mengambil langkah tegas. Ia melaporkan oknum perangkat desa berinisial MB ke Polresta Sidoarjo pada Rabu, 9 September 2026.

 

Di tengah ketidakpastian, pada 6 Agustus 2025, MB membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Dalam dokumen itu, ia mengakui telah melakukan tukar guling tanah warga sejak 2021 dan berjanji menyerahkan sertifikat pengganti paling lambat 6 Februari 2026. Bahkan tertulis ancaman bagi dirinya sendiri: “Apabila saya mengingkari pernyataan dan perjanjian ini maka saya siap dilakukan untuk proses hukum yang berlaku.”

Berita sebelumnya:

Enam Tahun Korban Tukar Guling Tidak Terima Sertifikat, Oknum Kasun Desa Bangsri Akan di Laporkan

Batas waktu itu kini telah berlalu tanpa hasil. Sertifikat pengganti tidak pernah sampai ke tangan warga. Suwanto pun akhirnya memilih jalur hukum demi menuntut keadilan dan kepastian atas hak miliknya.

Baca juga:

122 Bidang Tanah Telah Terdata Sebagai Lahan Terdampak Pembangunan Flyover Gedangan

“Yang saya minta cuma keadilan. Ini sudah 6 tahun. Katanya 6 bulan selesai,” tegas Suwanto, menuntut penegakan hukum yang berlaku dan pengembalian hak yang seharusnya sudah menjadi miliknya sejak lama.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak desa maupun kepada MB belum mendapat tanggapan. Panggilan telepon selular yang dilakukan awak media belum direspon. Kasus ini kini menjadi wewenang penyelidikan Polresta Sidoarjo untuk mengungkap kebenaran sekaligus menegakkan aturan hukum yang dilanggar. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.