Enam Tahun Korban Tukar Guling Tidak Terima Sertifikat, Oknum Kasun Desa Bangsri Akan di Laporkan

Foto: Enam Tahun Korban Tukar Guling Tidak Terima Sertifikat, Oknum Kasun Desa Bangsri Akan di Laporkan.

Enam Tahun Korban Tukar Guling Tidak Terima Sertifikat, Oknum Kasun Desa Bangsri Akan di Laporkan

SIDOARJO, kasatmata.id | Masuk babak enam tahun, Warga Desa Bangsri korban tukar guling yang dilakukan oknum kasun desa Bangsri kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo masih belum menerima sertifikat. Kepala desa Bangsri siap bersikap tegas kepada oknum kasun.

Berita sebelumnya:

Lahan Warga Desa Bangsri Ditukar Guling, Lima Tahun Warga Tidak Terima Sertifikat

Disampaikan kepala desa Bangsri kecamatan Sukodono Amin sapaan akrabnya, “Saya sendiri sebagai kepala desa sudah berkali-kali mengingatkan kepada yang bersangkutan, untuk segera menyelesaikan hal tersebut, tapi Kasun terkesan meremehkan” jelas Amin Mafud saat di temui diruang kerjanya, Kamis (02/04)2026).

“Namun untuk saat ini saya akan lebih tegas lagi kepada Kasun, karena mau tidak mau Kepala desa kena dampaknya pula, apalagi ini menyangkut banyak warga juga” tandasnya.

Saat dikonfirmasi adanya SK yang hilang seperti yang telah disampaikan Setyawan selaku notaris, pada 6 Maret 2026 dan sampai 8 bulan tidak membuahkan hasil positif, Kepala desa membantah dengan tegas.

“Bahwa SK pastinya ada di desa, dan jikalau ada SK hilang untuk pembuatan surat kehilangan tak mungkin juga membuang waktu hingga berbulan-bulan, sekira dua hari jika benar maka sudah selesai” ujar Amin.

Diketahui sebelumnya Warga dusun Cumpleng desa Bangsri kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo menuntut sertifikat atas kepemilikan lahan yang telah di tukar guling, kepada pemerintah desa Bangsri Kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo yang tangani langsung oleh seorang Kasun pada 6 tahun lalu.

Diduga ada ketimpangan dan kelalaian dari pihak pemerintah desa terkait adanya proses tukar guling lahan beberapa warga dusun Cumpleng yang dilakukan oleh oknum Kasun dusun Cumpleng BA.

Disampaikan oleh salah satu korban warga dusun Cumpleng SW menjelaskan, kejadian berawal dari adanya pengembang yang masuk ke dusun Cumpleng dan diduga dijembatani oleh Kasun dalam proses jual beli lahan warga dengan proses tukar guling dengan lahan yang ada diperbatasan antara desa Bangsri dan Desa Sambibulu.

Dengan alih-alih janji Kasun menukar lahan warga tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya apapun hingga penerimaan sertifikat kepada para pemilik lahan yang ditukar guling.

Namun tahun berganti sampai sekarang puluhan warga belum menerima kejelasan sertifikatnya, bahkan ada warga sertifikat lahannya sudah berganti nama kepemilikan atas nama PT.

Baca juga:

Polres Madiun Kota Pastikan Stok BBM di SPBU Aman dan Belum Ada Kenaikan Harga

Kuasa hukum salah satu warga Soegeng Hari Kartono berdasarkan surat pernyataan yang telah di buat oknum kasun BA mengatakan, “Dari surat pernyataan dan kesanggupan yang telah dibuat pada tanggal 06 Agustus 2025 dengan batas waktu penyelesaian pada bulan Februari 2026 sudah melampaui batasnya. Dan oknum Kasun sendiri terkesan mengulur waktu dan menghindar” ungkap Soegeng saat dikonfirmasi awak media, Kamis (02/04/2026) malam.

“Saya berharap pada pihak yang terkait bisa segera menyelesaikan perkara tersebut. Namun jika memang tidak bisa diselesaikan maka kami akan melakukan upaya hukum agar perkara ini dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut agar pelaku mendapat hukuman atas tindakannya” tegas Soegeng. @dieft