Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Ketertiban Umum: 8 Pasal Disepakati, 8 Lainnya Masih Menanti
SIDOARJO, kasatmata.id | Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (7/10/2026). Sesi penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Vike Widya Asroni, S.M., dan dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo dr. Yani Setiyawan, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota Pansus IV.
Vike Widya Asroni, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mewakili Daerah Pemilihan Sidoarjo 5—mencakup wilayah Kecamatan Taman dan Sukodono—menegaskan bahwa pembahasan regulasi strategis ini dilakukan secara bertahap, teliti, dan berhati-hati. Tujuannya agar setiap butir aturan yang lahir benar-benar menjawab persoalan nyata di lapangan, tidak menimbulkan kerancuan, serta dapat diterima dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Hingga sesi pertama ini, baru separuh dari keseluruhan muatan peraturan yang dibahas dan disepakati, yaitu 8 dari 16 butir ketentuan utama. Delapan butir lainnya masih menunggu pembahasan mendalam pada rapat lanjut yang jadwalnya akan disesuaikan dengan agenda keseluruhan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Kami melaksanakan secara bertahap bukan tanpa alasan. Mengingat keterbatasan waktu serta mengacu pada instruksi Bupati yang masih berlaku, kami ingin memastikan setiap pasal yang disepakati benar-benar matang, tidak terburu-buru, dan memuat kepentingan semua pihak,” ujar Vike membuka arahan hasil rapat.
Delapan Butir Ketentuan yang Telah Dibahas dan Disepakati
Berikut rincian butir-butir yang telah dibahas pada sesi pertama:
Pertama, Pengaturan Pemanfaatan Trotoar dan Ruang Pejalan Kaki. Aturan ini melarang tegas penutupan, pendudukan, maupun pemanfaatan trotoar untuk kepentingan usaha, parkir, penempatan barang dagangan, atau pendirian bangunan yang menghalangi akses warga berjalan kaki. Setiap ruang yang disediakan untuk pejalan kaki harus tetap bersih, bebas, dan aman digunakan tanpa hambatan apa pun.
Kedua, Penataan dan Pengamanan Taman serta Ruang Terbuka Hijau. Ketentuan ini melarang perusakan, pendudukan, pengalihan fungsi, maupun pengambilan alih taman dan lahan hijau milik pemerintah daerah. Ruang terbuka hijau dinilai sebagai paru-paru kota dan milik seluruh warga, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.
Ketiga, Pengendalian Kebisingan dan Pencahayaan di Ruang Publik. Ini menjadi salah satu pasal yang paling banyak disorot masyarakat, termasuk kegiatan kesenian rakyat yang dikenal sebagai Sendhorok. Aturan akan menetapkan batas tingkat suara yang diizinkan, jam operasional kegiatan yang menghasilkan bunyi bising, serta pembatasan penggunaan lampu sorot dan sinar laser agar tidak mengganggu ketenteraman warga, terutama di lingkungan pemukiman.
Keempat, Pengawasan dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol. Raperda akan mempertegas izin lokasi penjualan, jam operasional, serta daftar kawasan yang dinyatakan bebas peredaran minuman keras, khususnya di sekitar tempat ibadah, sekolah, lingkungan pemukiman padat, dan fasilitas umum. Tujuannya agar peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dan tidak meresahkan warga.
Kelima, Pengaturan Izin dan Operasional Tempat Hiburan. Pasal ini memperjelas syarat perizinan, batas jam buka, pengawasan ketertiban di lingkungan tempat hiburan, serta kewajiban pengelola menjaga ketenteraman sekitar. Setiap tempat hiburan wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaannya memberikan manfaat ekonomi sekaligus tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Keenam, Penanganan Gangguan Sosial di Ruang Publik. Mengatur pendampingan, pengalihan, serta pengelolaan keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di bawah koordinasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Pendekatan yang diambil bukan sekadar penertiban, melainkan juga pemberian perlindungan dan pelayanan agar warga yang membutuhkan dapat kembali ke lingkungan keluarganya dan mendapatkan pendampingan yang layak.
Ketujuh, Perlindungan Aset dan Barang Milik Daerah. Menetapkan larangan perusakan, pengubahan fungsi, hingga pembongkaran tanpa izin atas bangunan, tembok pembatas, pagar, sarana umum, dan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pasal ini muncul menyusul kasus pembongkaran tembok pembatas di kawasan Mutiara Regency yang menimbulkan keresahan sekaligus menjadi contoh nyata perlunya payung hukum yang tegas.
Kedelapan, Tata Cara Penutupan Jalan, Pemasangan Portal, dan Pembangunan Polisi Tidur. Mempertegas siapa yang berwenang memberikan izin, prosedur yang harus diikuti, serta standar teknis yang harus dipenuhi. Selama ini banyak warga yang menutup jalan, memasang portal, atau membangun polisi tidur secara sepihak tanpa izin, sehingga menimbulkan keresahan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Dengan aturan ini, setiap tindakan tersebut harus melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan pihak berwenang.
Terkait poin ketiga mengenai pengendalian kebisingan dan kegiatan kesenian, Vike menegaskan belum ada keputusan berupa pelarangan langsung terhadap kegiatan Sendhorok. Pemerintah daerah akan melakukan pendataan menyeluruh terlebih dahulu, sebelum mengundang tokoh masyarakat, pelaku usaha, pelaku UMKM, serta pengelola kegiatan untuk duduk bersama merumuskan batasan yang dapat diterima semua pihak. Kegiatan ini memang cukup marak, terutama di Kecamatan Tanggulangin, Candi, dan kawasan pinggiran kabupaten, sehingga dipastikan menimbulkan pandangan yang beragam—ada yang mendukung dan ada yang menolak.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengeluarkan larangan tanpa mendengar semua pihak. Aturan yang baik adalah yang dipatuhi, dan yang dipatuhi adalah yang disepakati bersama,” tegas Vike.
Kasatpol PP dr. Yani Setiyawan menyambut baik langkah tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama ini aparat di lapangan kerap mengalami kesulitan menindak pelanggaran karena belum ada aturan yang tegas. Warga pun bingung siapa yang berwenang mengatur hal-hal tersebut. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas, sehingga aparat bertindak dengan pasti dan warga pun memahami aturan yang berlaku.
Pansus IV juga memastikan ketentuan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati akan dimasukkan ke dalam Raperda ini agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat ditegakkan secara konsisten. Delapan butir ketentuan yang tersisa akan dibahas secara mendalam setelah masukan dari seluruh OPD dan unsur masyarakat terkumpul.
“Kami menginginkan aturan ini lahir dari kesepakatan, bukan sekadar kehendak satu pihak. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah kepada kita semua,” pungkas Vike menutup rapat. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.