Indonesia Tandatangani GIR MCAA, Perkuat Pertukaran Informasi untuk Pajak Minimum Global

Foto: Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangkaian Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.

Indonesia Tandatangani GIR MCAA, Perkuat Pertukaran Informasi untuk Pajak Minimum Global

JAKARTA, kasatmata.id |  Indonesia secara resmi memperkuat kerja sama perpajakan internasional dengan menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara guna mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangkaian Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia resmi menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA berdasarkan daftar Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) per 1 Oktober 2026.

Pertukaran Informasi Dukung Penerapan Pajak Minimum Global

GIR atau GloBE Information Return merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional serta penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap negara tempat grup tersebut beroperasi. Informasi ini dibutuhkan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Baca juga:

Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Pengemasan Ulang Beras Subsidi, 4 Tersangka Diringkus

Melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh data GIR yang relevan dari negara mitra, sehingga menjadi instrumen penting dalam pengawasan kepatuhan dan penerapan ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia. Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai berlaku tahun 2027, dengan pelaksanaan bersama masing-masing negara mitra akan diaktifkan setelah terpenuhinya persyaratan dan prosedur yang disepakati.

Mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Dengan sistem pelaporan terpusat (central filing), perusahaan multinasional dapat menyampaikan laporan GIR melalui satu negara yang memenuhi syarat, sehingga mengurangi beban pelaporan berulang di berbagai yurisdiksi.

Foto: Indonesia Tandatangani GIR MCAA, Perkuat Pertukaran Informasi untuk Pajak Minimum Global

Seluruh informasi yang dipertukarkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan sesuai ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC). Penandatanganan GIR MCAA ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional, yang disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC dan mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Indonesia Dorong Perluasan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara

Dalam konferensi yang sama, Indonesia juga mendorong penguatan kerja sama internasional di bidang bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims). Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif ini.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kolaborasi yang lebih erat antarnegara. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat terhambat ketika aset atau penanggung pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak. Indonesia mengajak negara mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.

Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun oleh Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga:

Gerak Cepat, Personel Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

Perkuat Kolaborasi dan Hasil Nyata Kerja Sama Perpajakan

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro, diikuti oleh perwakilan dari 90 yurisdiksi dunia. Forum tahunan ini menjadi wadah berbagi pengalaman, pembahasan tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta identifikasi praktik terbaik dalam administrasi perpajakan internasional.

Salah satu penekanan utama konferensi adalah bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah data yang dipertukarkan, melainkan sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan. Prinsip ini menjadi arahan penting bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan data GIR untuk pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global.

Partisipasi aktif Indonesia dalam konferensi ini menegaskan komitmen untuk memperkuat jejaring kerja sama global. Melalui pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara, Indonesia terus mendorong sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam mencegah praktik penghindaran serta pengelakan pajak. @dieft