Ungkap Kasus Penadahan Motor Hasil Pencurian, Empat Orang Diamankan

Foto: Polresta Sidoarjo resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan pada Rabu (4/11/2026) sore di Mapolresta Sidoarjo.

Ungkap Kasus Penadahan Motor Hasil Pencurian, Empat Orang Diamankan

SIDOARJO, kasatmata.id | Polresta Sidoarjo resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan pada Rabu (4/11/2026) sore di Mapolresta Sidoarjo. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Tri Novi Handono.

Pengungkapan kasus penadahan motor ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP-B/383/X/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 11 Oktober 2026.

Baca juga:

Kapolresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkotika, Barang Bukti Rp35 Miliar, 20.000 Jiwa Diselamatkan

“Peristiwa bermula pada Jumat malam, 18 September 2026, sekira pukul 22.30 WIB, ketika korban berinisial AK (63) memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul-nya di ruang tamu rumah, beserta meletakkan ponsel Redmi 12 di samping tempat tidur. Keesokan paginya, Sabtu (19/09/2026), korban mendapati pintu gerbang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Motor, ponsel, serta lemari penyimpanan kunci di rumah telah hilang” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra.

Tempat kejadian awal berada di depan pabrik Pokphan, Jl. Raya Surabaya–Mojokerto Km. 26, Desa Kanigoro, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Foto: Beberapa barang bukti motor yang akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Rantai Penadahan Terungkap, Empat Tersangka Diamankan

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pergerakan barang curian dan mengamankan empat orang yang terlibat dalam jual-beli berjenjang, yaitu:

– MI alias UNYIL (16), asal Gunung Anyar, Surabaya
– IAS (30), asal Driyorejo, Gresik
– MRF (29), asal Wringinanom, Gresik
– A (26), asal Menganti, Gresik

Modus operandi pelaku menunjukkan adanya alih kepemilikan bertingkat demi meraup keuntungan:

– MI menawarkan barang kepada IAS seharga Rp1.500.000 — mendapat untung Rp200.000
– IAS menjualnya kepada MRF seharga Rp3.200.000 — mendapat untung Rp1.700.000
– MRF menjualnya kepada Andrian seharga Rp3.500.000 — mendapat untung Rp200.000
– Tersangka A menjadi penguasa terakhir kendaraan tersebut.

Baca juga:

“Piye To Kih?”- Woko Channel Naik ke Layar Lebar, Film Garapan Ito Mavin Perkenalkan Kisah Komedi Misteri di Sidoarjo

Barang Bukti Diamankan

Polisi berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, tahun 2012, nomor polisi W 4741 NDD, lengkap dengan STNK dan BPKB atas kendaraan tersebut.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Kategori V yakni Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” tegasnya. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.