Dendam Jadi Motif, Pelarian Pelaku Curanmor hingga Yogyakarta-Blora, Berhasil Dibawa Pulang ke Sidoarjo
SIDOARJO, kasatmata.id | Polresta Sidoarjo resmi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya sempat melarikan diri hingga ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Konferensi pers digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (4/11/2026) sore, dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Tri Novi Handono.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/381/X/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Oktober 2026.
Diungkap Kapolresta Sidoarjo, Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026, di kediaman H. Jabar, Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Korban berinisial HO mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang dari tempat parkir di dalam rumah.
Baca juga:
Hadir Lebih Dekat Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Sidoarjo Bersinergi Bersama Warga Candi
“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku berinisial MY (warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya) mengambil motor tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekira pukul 21.00 WIB tanpa izin korban” jelas Kapolresta Sidoarjo.
“Tersangka MY ternyata sebelumnya sempat meminjam motor tersebut kepada salah satu karyawan korban. Saat dikembalikan, ia telah menggandakan kunci kendaraan. Saat pencurian dilakukan, kunci asli masih tertinggal di tempat, sehingga korban tidak menyadari kehilangan motor hingga keesokan paginya, Kamis (6/8/2026)” tambahnya.
Motif: Dendam Akibat Tuduhan
Dalam pengakuan polisi, tersangka melakukan pencurian tersebut karena merasa dendam kepada korban. Pelaku merasa tersinggung setelah dituduh mengambil uang setoran usaha barbershop milik korban. Motor yang digasak kemudian dibawa pelaku ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Setelah laporan diterima, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menelusuri jejak pelaku. Informasi diperoleh bahwa pelaku telah melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Gunungkidul dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Gunungkidul” lanjutnya.
Baca juga:
Tiga Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo
Pelarian pelaku berakhir pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Barbershop Morgan, Jalan Wonosari, Kecamatan Planyen, Kabupaten Gunungkidul. Dari interogasi, pelaku menyembunyikan motor curian di Desa Gianti, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kendaraan beserta bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa kembali ke Polresta Sidoarjo.
Barang Bukti yang Diamankan
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah
– 1 buah kunci duplikat motor
– 1 pasang plat nomor palsu K-5396-AAE
– 1 potong celana jeans warna biru
– 1 buah STNK kendaraan
– 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
“Untuk tersangka MY dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” tegasnya. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.