Modus Pinjam Uang, Warga Wonocolo Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo 

Foto: Modus Pinjam Uang, Warga Wonocolo Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Modus Pinjam Uang, Warga Wonocolo Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, kasatmata.id |  Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di hunian warga Perumahan Dian Regency III, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Konferensi pers berlangsung di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (4/11/2026) sore, dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Tri Novi Handono.

Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan Korban, berinisial AS (43), warga Perumahan Dian Regency III, meninggalkan rumah kosong saat menemani istrinya yang dirawat inap di rumah sakit. Pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB, seseorang datang mengetuk pintu rumah berpura-pura ingin meminjam uang. Karena tidak ada yang membuka, pelaku mengambil kunci yang disimpan di dalam sepatu di rak samping pintu depan, membuka pintu, dan masuk ke dalam rumah.

Baca juga:

Dendam Jadi Motif, Pelarian Pelaku Curanmor hingga Yogyakarta-Blora, Berhasil Dibawa Pulang ke Sidoarjo

Pelaku terlebih dahulu mengambil laptop dan kamera dari kamar belakang, lalu mengambil emas perhiasan yang disimpan di dalam tas berwarna ungu dan abu-abu di lemari kamar utama. Setelah selesai, ia menutup dan mengunci kembali pintu, mengembalikan kunci ke tempat semula, lalu pergi menggunakan sepeda motor matic.

Korban baru menyadari kehilangan barang-barang tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026 saat kembali ke rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat sosok berjaket hijau gelap, berbadan kurus, menggunakan motor matic hitam yang melintas di lingkungan perumahan tersebut.

Penangkapan Pelaku

“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, identitas pelaku berhasil terungkap. Tersangka ATD (20), pekerjaan wiraswasta, warga Wonocolo, Kota Surabaya, berhasil diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB di depan Alfamart Grand Royal, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo” jelasnya.

Baca juga:

Hadir Lebih Dekat Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolresta Sidoarjo Bersinergi Bersama Warga Candi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan.

Barang Bukti yang Diamankan

– 1 buah rekaman CCTV
– 1 buah jaket warna hijau yang digunakan pelaku
– 1 buah sandal warna putih
– 1 buah tas warna hijau
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol L-5559-B beserta STNK dan kunci kendaraan
– 2 lembar invoice penjualan perhiasan

“Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” pungkasnya. @dieft