Perkuat Budaya Anti Suap dan Gratifikasi, Pemkab Sidoarjo Tegaskan Komitmen Nol Toleransi
SIDOARJO, kasatmata.id | Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan pentingnya memperkuat budaya anti suap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun penegakan hukum sebagai fondasi utama tata kelola yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu yang digelar Pemkab Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Negeri Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa pada Kamis 5 November 2026.
Kegiatan menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting sebagai narasumber. Turut hadir Ketua beserta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para camat se-Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga:
Jangan Disamaratakan, Pengguna dan Pengedar Narkotika Memiliki Dasar Hukum Berbeda
Dalam sambutannya, Subandi menegaskan bahwa praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, serta merugikan masyarakat secara luas.

Ia menyoroti hasil pemantauan yang menunjukkan nilai Monitoring Center for Prevention tahun 2025 berada di angka 88,8 dengan kategori baik, namun nilai Unit Pengendalian Gratifikasi masih di angka 59,88 dan indeks integritas sebesar 72,82 yang masuk kategori rentan. Data tersebut menjadi pengingat bahwa kerawanan korupsi masih cukup tinggi, terutama di sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.
Baca juga:
Target Cakupan Layanan 50 Persen, Perumda Delta Tirta Susun Rencana Bisnis 2027-2031
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Sidoarjo telah menetapkan kebijakan nol toleransi terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Tiga langkah strategis juga ditekankan: menjadikan pimpinan dan Aparatur Sipil Negara sebagai teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta membuka akses pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat. Transformasi pemerintahan digital juga terus diperluas untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan menyampaikan lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bebas dari pungutan apa pun. Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting turut mengapresiasi inisiatif Pemkab Sidoarjo dan berharap upaya penguatan integritas ini semakin mengakar di seluruh sektor pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.