Jangan Disamaratakan, Pengguna dan Pengedar Narkotika Memiliki Dasar Hukum Berbeda
BANYUWANGI, kasatmata.id | Isu terkait sepuluh warga Banyuwangi yang diamankan terkait perkara narkotika di wilayah Rogojampi memicu perbincangan luas di masyarakat. Narasi yang berkembang di media sosial kerap menyamaratakan status hukum para warga tersebut, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik. Menanggapi hal ini, Advokat Soegeng, S.H., selaku penasihat hukum keluarga memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan mendasar antara penyalahguna narkotika dan pengedar narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Soegeng menegaskan bahwa membedakan kedua kelompok ini bukan sekadar persoalan istilah, melainkan berkaitan langsung dengan dasar hukum, hak, serta penanganan yang berbeda secara signifikan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memandang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bukan sebagai pelaku kejahatan semata, melainkan juga sebagai orang yang membutuhkan pertolongan.
Baca juga:
Pengguna/Penyalahguna Narkotika — Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009
“Pasal 54 menyebutkan secara tegas: pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Artinya, negara menjamin hak penyalahguna untuk sembuh melalui rehabilitasi, bukan sekadar dihukum,” jelas Soegeng saat di konfirmasi pada hari Kamis (05/11/2026).
Rehabilitasi dapat berupa rawat inap maupun rawat jalan sesuai dengan hasil asesmen medis dan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. Klien-kliennya saat ini sedang dalam proses menjalani rehabilitasi rawat jalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Peredaran Gelap Narkotika — Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009
Sementara itu, Pasal 114 mengatur secara khusus tindak pidana peredaran gelap narkotika. Ketentuan ini mengancam pelaku dengan pidana yang jauh lebih berat, karena perbuatannya membahayakan kepentingan umum dan merugikan banyak orang. “Jadi, seseorang yang hanya menggunakan narkotika diperlakukan berbeda dengan mereka yang memperjualbelikannya. Ini bukan soal membebaskan siapa pun, melainkan menerapkan aturan hukum secara tepat dan akurat,” ujarnya.
Baca juga:
Target Cakupan Layanan 50 Persen, Perumda Delta Tirta Susun Rencana Bisnis 2027-2031
Soegeng juga mengingatkan bahwa penentuan status seseorang sebagai pengguna dan pengedar tidak boleh didasarkan pada asumsi atau pendapat di media sosial. Hal itu harus ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, dan pertimbangan hukum yang cermat oleh aparat yang berwenang.
Baca juga:
“Pengajuan rehabilitasi juga tidak berarti terbebas begitu saja dari proses hukum. Mereka tetap berada dalam pengawasan, wajib mengikuti program pemulihan, dan harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Jika melanggar, proses hukum yang lebih ketat dapat diberlakukan kembali,” tegasnya.
Terkait biaya yang dikeluarkan keluarga, Soegeng kembali menegaskan bahwa itu merupakan biaya jasa pendampingan hukum berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pembayaran ilegal kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan tidak mencampuradukkan biaya jasa penasihat hukum dengan dugaan suap.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, namun diimbau untuk selalu merujuk pada dasar hukum yang berlaku agar tidak terjebak narasi yang menyesatkan. Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum masing-masing warga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini secara utuh. @dieft












