SIDOARJO – Tampak pemandangan baru didepan kantor Dinsos kabupaten Sidoarjo, tepat didepan kantor pelayanan masyarakat tersebut terpampang sebuah spanduk (baner) dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat dengan berukuran sekira 3×1 meter, Selasa (11/02/2025).
Baca juga :
WBBM 2025: Kejati Jatim Tingkatkan Reformasi Birokrasi
Dari pantauan awak media Kantor Dinsos yang berdampingan dengan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sidoarjo tersebut, nampak jelas sebuah spanduk berwarna dasar merah menyala menghadap dijalan raya menimbulkan berbagai asumsi atau penilaian dari warga sekitar.
Kepala dinas sosial Misbahul Munir saat dikonfirmasi melalui via WhatsAps pribadinya pada hari Selasa (11/02/2025) petang, justru menyampaikan tidak paham adanya hal tersebut.
“Saya ga paham mbak… “jawabnya singkat.
Namun saat dikonfirmasi terkait dengan ijin pemasangan banner tersebut Kepala Dinas Sosial tidak menjawabnya.
Pada waktu yang sama Drs. Yani Setiawan selaku Kasatpol PP menyampaikan, “Besok saya koordinasikan dengan Dinsos, untuk ditertibkan” sampainya saat dikonfirmasi via WhatAps pribadinya Selasa (11/02/2025) pukul 19.25Wib.
Saat dikonfirmasi adakah teguran atau sangsi terkait pemasangan banner tersebut Kasatpol PP kabupaten Sidoarjo tidak menjawab.
Menurut informasi di lapangan spanduk tersebut sudah sekira dua bulan sudah terpampang diposisi tersebut.
“Banner itu sudah lama kok, kalau dilihat tulisannya disitu tertera ” Pernyataan Sikap” dan tertulis beberapa point, mungkin Lembaga tersebut telah menyikapi kasus korupsi di kantor Dinsos ya, sehingga Lembaga tersebut sampai mengawal kantor Dinsos Sidoarjo” ucap Edy seorang pengguna jalan raya yang berprofesi sebagai Ojek Online, Selasa (11/02/2025).
“Jadi kesannya kantor Dinsos seperti dipantau oleh LSM tersebut” ujarnya.
Salah seorang warga lain juga menyampaikan, “seharusnya banner atau spanduk itu harus segera dilepas karena hal itu juga tidak etis, ini kantor Dinsos bukan kantor pribadi, agar tidak berkembang asumsi yang macam-macam” celetuk Pakde seorang warga yang sedang nongkrong di warkop.
“Kalau dilihat kesannya aneh, karena kenapa OPD – OPD yang lain tidak dipasang spanduk – spanduk itu, terkesan Kantor Dinsos seperti sedang bermasalah kan jadinya”imbuhnya.
“Kalau menurut saya pemasangan sepanduk bisa dipasang di tempat itu, selagi tidak mengganggu atau menutupi identitas instansi karena tidak ada aturan yang melarang pemasangan tersebut selagi di setujui atau diijinkan dari instansi tersebut” tambahnya.
Baca juga :
Plt. Bupati Sidoarjo Sampaikan Arah Pembanguan 2026, Ketua DPRD Sidoarjo Beri Masukan
“Namun jika dibaca mengenai isi tulisan spanduk tersebut tertera, pernyataan sikap tentang korupsi, yang jadi pertanyaan apakah spanduk sejenis itu hanya ada di kantor Dinsos saja..?, akan tetapi kenapa seperti di area depan gedung DPRD, Kejaksaan, dan gedung Bupati tidak ada, jadi kita masyarakat awam mempunyai pemikiran apakah ada maksud tersendiri atau kerjasama ke dua instansi tersebut” jelasnya. @dieft