SIDOARJO – Sebanyak 330 narapidana (napi) muslim di Lapas Kelas IIA Sidoarjo diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada Jumat (28/3). Dari jumlah tersebut, 245 napi telah menerima persetujuan, sementara dua di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Baca juga :
Kapolda Jatim Bersama Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Ketapang
Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi adalah bentuk reward kepada mereka yang sudah menjalani masa pidana dengan baik, aktif dalam pembinaan, dan menyadari kesalahannya,” ujar Disri.
Disri menambahkan, dari total 330 napi yang diusulkan, sebanyak 85 napi lainnya masih menunggu keputusan hingga Lebaran. Ia berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial.
“Fungsi lapas ini adalah mengembalikan mereka ke masyarakat dan keluarga dengan harapan bisa hidup normal kembali dan aktif berkontribusi dalam pembangunan wilayah masing-masing,” jelasnya.
Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian remisi juga diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di lapas. Lapas Kelas IIA Sidoarjo sendiri saat ini menampung lebih dari 1.200 narapidana, melebihi kapasitas ideal. Dengan adanya remisi, diharapkan dapat membantu mengurangi beban lapas dan menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif.
Proses pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang memungkinkan pengajuan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Narapidana yang diusulkan harus memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim), Kadiyono, mengungkapkan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H di 39 lapas dan rutan di Jatim dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dan diselenggarakan secara virtual.
Menurutnya, sebanyak 14.799 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 14.643 napi menerima RK satu berupa pengurangan masa hukuman, sementara 156 napi menerima RK dua yang berarti langsung bebas.
“Dengan adanya remisi ini, lapas dan rutan di Jawa Timur mampu menghemat anggaran makanan narapidana hingga Rp 9,7 miliar,” ujar Kadiyono.
Pemberian remisi tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana yang terlibat kasus-kasus tertentu seperti narkotika, korupsi, dan terorisme harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk adanya rekomendasi dari instansi terkait dan menunjukkan penyesalan mendalam serta perubahan perilaku.
Baca juga :
Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas
Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas. @dieft