940 Butir Metadon Ditemukan, Ditjenpas Jatim Apresiasi Lapas Kelas IIB Blitar
BLITAR, kasatmata.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur mengapresiasi kewaspadaan petugas Lapas Kelas IIB Blitar yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metadon sebanyak 940 butir di area Branggang lembaga pada hari Selasa (28/4/2026).
Baca juga:
Plh. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Muhamad Ulin Nuha, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti efektifitas sistem pengamanan yang diterapkan di Lapas Blitar. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan dan deteksi dini di Lapas Blitar berjalan dengan baik. Petugas mampu menjalankan tugas secara cermat dan sigap dalam mengidentifikasi potensi gangguan keamanan, termasuk upaya penyelundupan barang terlarang seperti narkotika,” ujar Ulin dalam keterangan resmi.
Menurutnya, langkah-langkah tindak lanjut terkait temuan ini telah disiapkan secara menyeluruh. Kanwil Ditjenpas Jatim juga akan memperkuat pengawasan di berbagai titik rawan yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan lapas. “Kami juga telah berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari menelusuri asal-usul barang tersebut hingga memutus mata rantai peredaran narkotika yang mencoba masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti. Temuan bungkusan yang dicurigai mengandung zat terlarang pertama kali diidentifikasi oleh petugas jaga yang sedang melakukan patroli rutin di area Branggang. Setelah itu, informasi segera dilaporkan kepada petugas jaga lain, Ragil Dodik. Bungkusan kemudian diamankan dan diserahkan secara berjenjang kepada Kepala Regu Pengamanan, Yayan Prasetyo, kemudian ke Kepala Seksi Binadan dan Pendidikan (Binadik), Bagus Ramadian Permana, sebelum akhirnya diterima langsung oleh pihak pimpinan lapas.

“Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak berwenang memastikan bahwa bungkusan tersebut berisi metadon, yaitu narkotika golongan II yang hanya dapat digunakan secara terbatas untuk kepentingan medis dengan resep dokter resmi, namun memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi,” jelas Iswandi.
Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 940 butir metadon, di mana sebagian besar ditemukan dalam kondisi utuh dan sebagian lainnya dalam kondisi hancur akibat proses penyelundupan yang dilakukan.
Baca juga:
Mengusung Semangat Kartini, PLN Perkuat Peran Perempuan Tangguh dalam Menerangi Negeri
Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Jawa Timur, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan seluruh lembaga pemasyarakatan serta aktif berkontribusi dalam upaya nasional untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika. @red












