Tarif Progresif Parkir RSUD Notopuro Sidoarjo Tuai Kritikan, DPRD Siap Revisi Perda Jika Diperlukan
SIDOARJO, kasatmata.id | Kebijakan tarif progresif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Notopuro Sidoarjo menuai kritikan tajam dari masyarakat, yang menganggap sistem berbasis per jam tidak relevan dengan realitas layanan kesehatan dan berpotensi memberatkan pasien serta keluarga mereka. Hal ini menjadi fokus utama dalam forum hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang digelar pada hari Rabu (29/4).
Baca juga:
940 Butir Metadon Ditemukan, Ditjenpas Jatim Apresiasi Lapas Kelas IIB Blitar
Masyarakat yang hadir menyampaikan bahwa durasi tunggu di rumah sakit seringkali tidak dapat diprediksi, terutama untuk kasus rawat inap, tindakan medis berulang, atau perawatan jangka panjang seperti hemodialisa. Waktu yang berlangsung berjam-jam bahkan berhari-hari membuat biaya parkir menjadi beban tambahan di tengah tekanan situasi medis.
“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien yang harus menunggu lama tanpa kepastian waktu, sehingga biaya parkir yang dikeluarkan tidak sedikit,” ujar Ajis, salah satu warga Sidoarjo yang diundang sebagai narasumber.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan manajemen RSUD Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif didasarkan pada sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018/2019.
Dasar hukum terbaru yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara jelas mengatur besaran tarif parkir serta skema progresif yang diterapkan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Meskipun penerapan tarif sesuai peraturan, kami tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Sudah ada mekanisme keringanan berupa dispensasi tarif bagi keluarga pasien rawat inap, pasien hemodialisa, serta kelompok pasien tertentu melalui proses pendataan dan pengisian formulir khusus yang dapat diajukan ke bagian administrasi RSUD,” jelas perwakilan manajemen RSUD.
Pihak RSUD juga mengungkapkan adanya permasalahan penyalahgunaan area parkir oleh oknum yang tidak berkepentingan dengan pelayanan kesehatan, seperti menitipkan kendaraan berhari-hari. Kondisi ini dinilai mengurangi kapasitas parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi pasien dan keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Gus Wawan, menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah diatur dalam Perda, pelaksanaannya harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam sektor pelayanan kesehatan yang bersifat strategis.
“Tarif progresif memang telah diatur secara jelas dalam Perda. Namun, untuk fasilitas publik seperti rumah sakit yang menjadi akses penting bagi seluruh lapisan masyarakat, perlu dilakukan kajian ulang mendalam. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan dalam urusan kesehatan justru terbebani lebih lanjut akibat biaya parkir,” tegasnya.
Ia membuka kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Perda jika ditemukan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini tidak memberikan manfaat atau bahkan memberatkan masyarakat. “Ini menjadi masukan penting yang akan kami tindaklanjuti. DPRD akan bekerja sama dengan pihak eksekutif untuk mengkaji secara menyeluruh apakah perlu dilakukan revisi Perda atau hanya penyesuaian teknis dalam pelaksanaan di lapangan,” tambah Gus Wawan.
Selain itu, kritik juga datang dari berbagai pihak terkait beberapa poin kebijakan parkir. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Java Corruption Watch, Sigit, menyoroti adanya pungutan denda kehilangan karcis yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Perda yang berlaku.
Baca juga:
Baca juga:
Mengusung Semangat Kartini, PLN Perkuat Peran Perempuan Tangguh dalam Menerangi Negeri
“Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk sepeda motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak terdapat dalam ketentuan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025. Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka pungutan tersebut tidak boleh diberlakukan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas publik seperti rumah sakit tidak seharusnya dikomersialisasi secara berlebihan. “Ini adalah fasilitas milik pemerintah yang dibangun dari kontribusi pajak rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus tetap berorientasi pada pelayanan publik, bukan menjadi ladang komersialisasi yang memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Keluhan juga disampaikan oleh pengguna kendaraan roda dua yang merasa skema progresif kurang proporsional dan berharap ada penyesuaian khusus yang mempertimbangkan daya beli serta karakter penggunaan kendaraan tersebut.
Hearing yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, LSM, manajemen RSUD, dan aparatur pemerintah daerah, menghasilkan sejumlah catatan penting. Antara lain perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan tarif progresif, peningkatan transparansi dalam pengelolaan parkir dan penggunaan hasil retribusi, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna layanan.
Ke depan, DPRD Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui kajian lebih mendalam, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan perlindungan kepentingan publik, khususnya menjadikan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. @dieft












