Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Apresiasi Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Foto : Pemerintah Desa Sedati Agung bekerja sama dengan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada Rabu pagi, 10 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di pendopo kantor Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Apresiasi Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai

SIDOARJO, kasatmata.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Desa Sedati Agung bekerja sama dengan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada Rabu pagi, 10 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di pendopo kantor Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Acara dihadiri Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Andono S.H, Anggota komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo Muhammad Rafi Wibisono, Dua narasumber dari Bea Cukai kabupaten Sidoarjo Alexander Sico dan Aditya Budi beserta beberapa perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja serta puluhan warga yang hadir.

Pembukaan acara diawali sambutan dari Kepala Desa Sedati Agung Suhariyono, yang menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Sengaja dalam acara ini saya mengundang para ketua RT, RW, Ketua BPD dan beberapa pengusaha toko klontong. Intinya agar dari mereka bisa disosialisasikan kembali ke masyarakat luas, agar masyarakat lebih tau perbedaan dan dampak dari rokok ilegal dan rokok legal” sampai Suhariyono.

Selain itu adanya peredaran rokok tanpa cukai yang dijual dipasaran dengan harga sangat murah bisa merusak generasi, terutama anak dibawah umur karena harganya yang sangat murah dan sangat terjangkau oleh anak-anak.

“Maka dari itu pemerintah daerah bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Sidoarjo. Bahkan jika di desa Sedati Agung ditemukan pedagang rokok tanpa cukai maka kami akan memberikan teguran namun jika sudah beberapa kali teguran tidak di respon maka akan ditindak tegas” tegas Suhariyono.

Foto : Wakil ketua komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo saat hadir dalam acara sosialisasi, Kamis (10/07/2025).

Dijelaskan pula oleh Kepala Desa Sedati Agung saat diruang kerjanya, bahwa pemerintah desa telah berencana membangun UMKM agar warganya bisa membuka usaha dan memperbaiki perekonomian lebih baik lagi.

Wakil Ketua Komisi A Warih Andono pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi sosialisasi  yang digelar Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terus berupaya melakukan operasi pasar dan pengawasan terpadu, mengadakan sosialisasi dan edukasi rutin kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong kesadaran hukum melalui media, seminar, dan kunjungan lapangan.

“DPRD mempunyai prinsip salah satunya pengawasan, membuat peraturan daerah yang didalamnya juga termasuk rokok ilegal, sehingga Satpol PP ini tidak menunggu rekom-rekom dari OPD lain, karena selama ini Satpol PP dalam menjalankan tugas sifatnya menunggu rekom dari dinas lain” jelas Warih.

Ditambahkan, tahun kedepan terkait tugas Satpol PP akan di bahas oleh DPRD kabupaten Sidoarjo, maka sifat Satpol PP akan lebih kuat lagi, mandiri, diberikan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan, penegakan Perda di Kabupaten Sidoarjo.

“Dikarenakan sebelumnya Satpol PP dalam fungsinya hanya sekedar sosialisasi tapi belum ada tindakan, Satpol PP baru ada tindakan jika ada rekomendasi dari Bea Cukai, jadi Satpol PP tidak bisa berjalan sendiri. Maka kedepan kami dari DPRD membentuk Perda supaya memberikan kewenangan penuh pada Satpol PP” ujar anggota komisi A yang di usung dari partai Golkar.

Ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi A, bagaimana sosialisasi yang dilakukan bukan sekedar sosialisasi tapi bagaimana dengan rangka penindakannya. Hal ini disebabkan makin banyaknya pedagang rokok ilegal hampir di berbagai daerah di Sidoarjo, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil di pinggir-pinggir jalan.

“Peredaran rokok tanpa cukai yang makin marak ini berbahaya, mengapa rokok harus ada cukainya, rokok sebenarnya tidak sehat tapi jika ada cukainya minimal terkontrol tentang efek negatif dari penggunaan rokok tanpa cukai. Ada cukainya saja sudah tidak sehat apalagi tidak ada cukainya, karena kebanyakan yang membuat, mencipta bahkan yang pelaksana adalah home industry” imbuhnya.

“Pada kesempatan ini, bagaimana pemerintah daerah bisa menciptakan masyarakat bisa hidup sehat, sehingga dengan memberantas rokok tanpa cukai ini bisa membantu masyarakat dalam segala sisi positifnya” tegasnya.

Dua narasumber dari Bea Cukai kabupaten Sidoarjo Alexander Sico dan Aditya Budi pada akhir sesi memaparkan pengertian cukai yang telah di atur dalam Undang-Undang tentang cukai.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007. Barang yang dikenakan cukai biasanya, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi, karena dalam pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup, Dalam pemakaiannya juga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” ungkapnya.

Adapun konsekuensi hukum

Menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai dan pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi administrasi (denda) maupun sanksi pidana.

Konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal, serta dampak negatif rokok ilegal (tanpa cukai) terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya peredaran rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam pelaporannya kepada pihak berwenang.

Sosialisasi ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa, legislatif, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang tertib hukum dan bebas dari pelanggaran di bidang cukai.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran barang ilegal, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat. Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib cukai. @dieft