Kapolres Nganjuk Ungkap Kasus Menonjol Sepanjang Agustus 2025

Foto: Polres Nganjuk melalui Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Agustus 2025.

Kapolres Nganjuk Ungkap Kasus Menonjol Sepanjang Agustus 2025

NGANJUK, kasatmata.id – Bentuk ketegasan dan komitmen Polres Nganjuk melalui Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil ungkap kasus menonjol sepanjang Agustus 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kasus Satreskrim:

Pencurian dengan Pemberatan:

Polsek Gondang mengamankan DA (32), warga Gondangkulon, yang membobol rumah warga dan membawa kabur sepeda motor serta barang berharga senilai Rp21 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

Pencurian dengan Kekerasan:

Unit Resmob menangkap MA (36), pelaku pencurian disertai penganiayaan yang menewaskan Enik Mulyaningsih (55) di Ngronggot.

Barang bukti uang tunai Rp77 juta dan sepeda motor diamankan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus Satresnarkoba:

SS (27), warga Tanjunganom, ditangkap dengan barang bukti sabu 11,02 gram, ganja 4,70 gram, ekstasi ½ butir, dan 19.800 pil dobel L. DR (26), warga Pace, diamankan dengan sabu 18,91 gram, 6.300 pil dobel L, serta alat hisap dan timbangan digital.

Pasal yang dipersangkakan UU No. 35 Tahun 2009.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar”. @red