Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo: Kinerja Kejaksaan Sesuai Prosedural Yang Profesional dan Proposional

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hadi Sucipto selaku Humas di Kejaksaan Negeri kabupaten Sidoarjo klarifikasi, Senin (13/10/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo: Kinerja Kejaksaan Sesuai Prosedural Yang Profesional dan Proposional

kasatmata.id, SIDOARJO |  Mengenai isu ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi baik APH, Kejaksaan hingga kepada Perwakilan Daerah yang dipicu oleh berbagai faktor seperti penanganan kasus dan persepsi negatif lainnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hadi Sucipto selaku Humas di Kejaksaan Negeri kabupaten Sidoarjo klarifikasi dalam konteks kasus spesifik, pada hari Senin (13/10/2025).

Baca juga:

Lahan Terancam Hilang, Puluhan Petani Mulyodadi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

“Kejaksaan itu menanggani sesuai dengan prosedural yang Profesional dan Proposional artinya jika laporan sudah ditindak lanjuti, sesuai dengan bukti dan ditangani Intel, kemudian masih belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ya itu di hentikan” jelas Kasi Intel.

“Kemudian apabila ditemukan PMH, misalkan ada sebuah kasus yang rana nya Inspektorat ya diserahkan ke Inspektorat. Kepala Desa itu ada kesepakatan bersama antar Kemendes, Kejaksaan dan Inspektorat, maka Kejaksaan tidak bisa langsung menangani, harus diserahkan ke Inspektorat namun apabila proses di Inspektorat sudah mentok itupun ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dulu” lanjutnya.

“Mengenai laporan pengaduan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang sudah berjalan, laporan yang sudah masuk ke seksi pidana khusus (Pidsus) sudah pasti akan di tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada” ujar Hadi Sucipto yang diangkat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Agustus 2024.

Dijelaskan pula yang lebih pas untuk melakukan audit dilapangan secara detail adalah pihak Inspektorat, untuk perhitungan volume dan lain sebagaiannya karena hal tersebut membutuhkan tim ahli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber berita, Kejaksaan Agung melalui Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.., telah beberapa kali menanggapi fluktuasi tingkat kepercayaan publik terhadap institusinya, termasuk saat mengalami penurunan integritas dan profesionalisme.

Baca juga:

Diduga Korupsi Senilai 196 Milyar, PT. Pelindo Di Geledah Kejari Tanjung Perak

Pihak Kejaksaan juga melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kinerja, seperti yang terlihat dari instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran untuk menjaga marwah lembaga.

Sebagai wujud respons positif Kejaksaan terhadap isu publik, dengan merespons berbagai isu yang memicu ketidakpercayaan publik, dilakukan klarifikasi dan imbauan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum utuh. @rip