Darurat Sampah, Warga Desa Jumputrejo Tuntut Pemda Hentikan Sampah Kiriman
kasatmata.id, SIDOARJO |Program normalisasi sungai yang digalakkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tampaknya tak berlaku maksimal di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono. Tumpukan sampah di perempatan jalan raya desa tersebut dinilai tiada habisnya, menimbulkan bau busuk menyengat, dan ironisnya, telah menjadi pemandangan biasa selama puluhan tahun.
Berita sebelumnya:
Memprihatinkan.. Sampah Sungai di Jumputrejo Terkesan Tiada Habisnya, Warga Minta Pemda Lebih Serius
Sebut saja Priyo (nama disamarkan), seorang warga pribumi menyampaikan kekecewaannya dan berani angkat bicara terkait polemik darurat sampah sungai didesa Jumputrejo, Senin (03/11/2025) malam.
“Permasalahan sampah di desa Jumputrejo terkesan tiada hentinya dan membutuhkan perhatian khusus dari pihak terkait baik Pemdes, Kecamatan, bahkan dinas pengairan yang memiliki kapasitas penuh terkait aliran sungai di Desa Jumputrejo” jelas warga pribumi yang tinggal di sekitar sungai tersebut.
“Jika pihak pemerintah desa hingga kecamatan berpikir kesulitan karena banyak nya kendala, harusnya hal ini jadi tugas khusus (PR) pemerintah daerah. Jika pemerintah saling lempar, lalu bagaimana dengan keluhan warga dan dampak yang terasa tiada putusnya ini..? ujarnya.
Terbukti dari apa yang telah di terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025, telah dilakukan normalisasi sungai, namun penumpukan sampah terjadi kembali. Hingga pada tanggal 02 November 2025 dibersihkan kembali. Alangkah mirisnya pada tanggal 03 November pukul 15.09 Wib, sampah-sampah sudah mulai berdatangan kembali.
Berdasarkan penelusuran, Dana PIWK merupakan program yang sempat digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mempercepat penanganan permasalahan infrastruktur di tingkat kecamatan, seperti jalan rusak, perbaikan drainase, dan pengelolaan sampah.

Total Alokasi Kabupaten pada tahun-tahun awal pelaksanaannya (sekitar 2021), total dana PIWK yang dialokasikan Pemkab Sidoarjo untuk 18 kecamatan adalah sekitar Rp.38,1 miliar hingga Rp.40 miliar.
Namun mekanisme nya alokasi ditentukan melalui perencanaan partisipatif seperti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Besaran alokasi per kecamatan berbeda-beda, dan informasi dilapangan Camat Sukodono diapresiasi karena respons cepat dalam menyerap dan menggunakan dana PIWK untuk perbaikan jalan di wilayahnya.
Dana PIWK secara spesifik ditujukan untuk pemeliharaan infrastruktur yang tidak terjangkau oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti:
– Pemeliharaan jalan kabupaten dan jalan lingkungan.
– Pemeliharaan afvoer (saluran air/drainase).
– Pengelolaan sampah (disebutkan sebagai salah satu cakupan), dan ada kaitannya dengan Jumputrejo
Fakta bahwa pengelolaan sampah termasuk dalam cakupan PIWK semakin memperkuat tuntutan warga Desa Jumputrejo. Keluhan mereka mengenai dana PIWK yang mencapai Rp.50 juta per tahun per desa dan iuran ke kecamatan menunjukkan adanya potensi sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk mengatasi masalah sampah kiriman yang menahun tersebut.
Baca juga:
Pemkab Sidoarjo Menetapkan Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa
“Harapan warga sebenarnya simple, sungai itu bersih dari sampah. Warga Jumputrejo sudah capek dikata membuang sampah sembarangan, bahkan sampai dapat julukan “Kali Sampah” dari warga lain. Kalau tiap pemerintah terkait saling lempar tangan terus kemana warga ini mengadu..?” tegas warga yang mengeluh pada awak media. @slik












