Diduga Oknum BPD Melakukan Pengancaman dan Penyalahgunaan Kewenangan, Kades Terkesan Tutup Mata

Foto: Kedatangan tim awak media di kantor desa Kupang, Senin (29/12/2025).

Diduga Oknum BPD Melakukan Pengancaman dan Penyalahgunaan Kewenangan, Kades Terkesan Tutup Mata

kasatmata.id, MOJOKERTO | Polemik usaha penggilingan plastik PVC di desa Kupang kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto belum ada kejelasan dan kepastian dari Kepala Desa. Hal ini menjadi tanda tanya dan penilaian miring kepada pihak Kades yang terkesan tidak memiliki ketegasan terhadap apa yang telah dilakukan oleh oknum BPD didesa tersebut.

Berita sebelumnya:

Diduga Oknum BPD Desa Kupang Mojokerto Lakukan Premanisme Kepada Pengusaha Asal Surabaya

Pada hari Senin (29/12/2025) pagi tim awak media kembali mendatangi kantor desa Kupang, namun sangat disayangkan sejak pagi pukul 10.00 Wib hingga 11. 09 Wib Kepala Desa Kupang Andridi S.H dikatakan Kepala Desa belum datang, dan saat dihubungi melalui via telepon dan WhatsApp pribadinya tidak direspon. Begitupun saat di kantor kecamatan juga, dikatakan oleh perangkat bahwa Camat tidak ada di kantor dan Sekcam dalam kondisi libur sakit.

Krisna menyampaikan kekecewaannya kepada awak media saat di konfirmasi pada hari Minggu (28/12/2025) malam, “memang pak kades berjanji membantu kepengurusan perijinan, dalam waktu seminggu setelah kejadian pengancaman itu, tapi hingga saat ini tidak terealisasi, justru pada Rabu (24/12/2025) tempat usaha kami didatangi dari pihak Dinkes, DLHK, Satpol PP, Kepala desa” ungkapnya.

Dijelaskan kedatangan beberapa personel dari dinas tersebut dari surat yang telah dikirimkan oleh oknum BPD ke dinas. Dan yang mengagetkan Kepala desa mengatakan tidak mengetahui adanya surat tersebut hingga datangnya pihak kedinasan mendatangi lokasi usaha penggilingan yang terkesan mendadak.

“Bagaimana bisa BPD melakukan hal tersebut dan Kepala Desa tidak mengetahui, lalu bagaimana tupoksi Kepala desa yang sebenarnya, hingga BPD terkesan bisa melakukan apapun, hingga dugaan intervensi dan pengancaman didepan kepala desa dan perangkat desa, lalu sekarang menyurati dinas juga tanpa sepengetahuan kepala desa” ujarnya.

“Kesalahan saya apa sampai diperlakukan seperti ini, bahkan surat domisili usaha dari desa dan surat NIB saya dikatakan tidak berlaku, sedangkan masih ada usaha lain yang perlu diperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan tapi kenapa usaha saya yang justru diperlakukan seperti ini. Mengapa tidak ada ketegasan dari Kepala desa, terkesan BPD yang punya kuasa di desa Kupang ini” ketusnya.

Diketahui sebelumnya polemik tersebut terjadi adanya dugaan sakit hati atas teguran saat kejadian adanya beberapa orang tak di kenal sudah beberapa kali membuang limbah sampah di sepanjang sungai deket tempat usaha penggilingan plastik PVC, dan ditegur oleh seorang Kasun di desa Kupang.

Berselang beberapa hari saja muncul surat keputusan tepatnya pada tanggal 16 November 2025 yang mengatakan bahwa usaha penggilingan plastik tersebut tidak di ijinkan beraktifitas kembali alias wajib ditutup.

Berita sebelumnya:

Merasa Diintimidasi, Pengusaha Penggilingan Plastik Desak Ketegasan Kades Kupang

Surat keputusan Musdes yang dibuat tanpa adanya undangan atau klarifikasi ke pemilik usaha menimbulkan kekecewaan Krisna. Namun disitu justru Krisna di datangi oleh dua orang preman dan melakukan pengancaman pada pemilik usaha.

Foto: Kedatangan pihak dinas ke lokasi Penggilingan bersama kepala desa dan BPD pada hari Rabu (24/12/2025).

Krisna berharap pihak pemdes bisa memberikan kejelasan atas tempat usahanya, karena menyangkut kehidupan para karyawan di tempat tersebut. “Saya minta ketegasan kepala desa untuk tiga point, yakni:
1. Dilakukan Musdes untuk mengembalikan nama baik usaha penggilingan di masyarakat
2. Dibantu ijin Operasional oleh Pemdes sesuai yang dijanjikan Kepala desa.
3. Diberikan ketegasan BPD atas dugaan pengancaman dan premanisme.

Perlu diketahui Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melakukan tindakan pengancaman dan premanisme dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama seperti warga negara lainnya, dan juga dapat dikenai sanksi administratif atau pemberhentian dari jabatannya.

Pasal 335 KUHP: Tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 170 KUHP: Terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Selain sanksi pidana, anggota BPD juga terikat pada peraturan perundang-undangan desa, khususnya Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga:

Sinergi Lintas Instansi Jaga Keamanan Nataru, Koramil Sampang Aktif di Pos Pantau Alun-Alun Kota

Untuk pasal penyalahgunaan kewenangan meskipun tidak ada satu pasal tunggal yang secara eksplisit menyebut “penyalahgunaan wewenang BPD”, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban yang diatur dalam beberapa pasal, yang dapat mengarah pada sanksi administratif hingga pidana, seperti yang telah diuraikan pada Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2014 secara umum.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada pihak Kepala desa dan Camat yang merespon konfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya. Bahkan oknum BPD juga tidak merespon saat dikonfirmasi. @dieft