OJK Serahkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif dan Penilapan Deposito BPR Panca Dana ke Kejaksaan Negeri Depok

Foto: OJK Serahkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif dan Penilapan Deposito BPR Panca Dana ke Kejaksaan Negeri Depok.

OJK Serahkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif dan Penilapan Deposito BPR Panca Dana ke Kejaksaan Negeri Depok

kasatmata.id, Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyelesaikan tahap penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Panca Dana berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Sebagai langkah konkrit dalam penegakan hukum, OJK telah menyerahkan tiga tersangka beserta berkas dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dengan nomor registrasi P.21.

Baca juga:

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Ramadhan untuk UMKM Lokal

Ketiga tersangka yang menjadi sasaran penyidikan adalah:

– AK (Mantan Direktur Utama BPR Panca Dana), yang diduga sebagai pihak yang menginisiasi skema kejahatan.
– MM (Pegawai Divisi Customer Service), yang terlibat dalam proses pelaksanaan tindakan yang merugikan nasabah.
– VAS (Kepala Bagian Operasional), yang bertanggung jawab pada bagian yang terkait dengan proses transaksi keuangan yang dimanipulasi.

Dua Skema Kejahatan Sistematis yang Dilakukan

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik OJK, para tersangka diduga telah menjalankan dua skema kejahatan yang direncanakan secara sistematis selama beberapa tahun, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi bank dan para nasabah:

1. Penilapan Deposito Nasabah

Sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024 – periode selama lebih dari 5 tahun – para tersangka diduga telah melakukan tindakan mencairkan dana deposito milik sebanyak 35 nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya. Total nilai dana yang dicairkan secara tidak sah mencapai Rp14,02 miliar. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta untuk menutupi lubang keuangan akibat penyalahgunaan dana yang dilakukan sebelumnya.

2. Pemberian Kredit Fiktif

Selain penilapan deposito, tersangka AK selaku mantan Direktur Utama juga diduga menginisiasi pemberian kredit fiktif kepada sebanyak 646 debitur. Hingga Agustus 2024, total baki debet dari kredit fiktif tersebut mencapai Rp32,43 miliar. Modus ini dilakukan dengan tujuan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loans/NPL) sehingga kinerja keuangan BPR tampak lebih baik dari kondisi sebenarnya, serta untuk memperkaya diri sendiri dan pihak terkait.

Pasal Hukum yang Dijerat dan Ancaman Sanksi: Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Atas pelanggaran tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Dalam rangka memulihkan kerugian yang terjadi, tim penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut, antara lain:

– Tanah dan bangunan berlokasi di wilayah Sawangan, Depok.
– Satu unit kendaraan bermotor jenis mobil.
– Barang berharga berupa perhiasan.
– Berbagai dokumen dan bukti lain yang terkait dengan kasus.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini secara khusus menyasar pada oknum pengurus dan pegawai yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga tidak memberikan dampak pada kelancaran operasional harian PT BPR Panca Dana. Selama tahap penyidikan berlangsung, pihak manajemen BPR Panca Dana juga telah menunjukkan sikap yang penuh kooperatif terhadap tim penyidik OJK.

Baca juga:

Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada 23 Februari 2026, OJK menyatakan, “Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan nasional. Kami tidak akan pernah menoleransi praktik-praktik yang merugikan sektor jasa keuangan maupun kepentingan masyarakat luas.” tegas OJK dalam keterangannya pada 23 Februari 2026 lalu. @dieft