Janji Palsu Tukar Guling Lahan, Warga Sidoarjo Ancam Lapor Polda Jika Sertifikat Tak Kunjung Jadi

Foto: M. Suwanto korban janji palsu tukar guling l

Janji Palsu Tukar Guling Lahan, Warga Sidoarjo Ancam Lapor Polda Jika Sertifikat Tak Kunjung Jadi

SIDOARJO, kasatmata.id | Termakan janji palsu, warga Dusun Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, bernama M. Suwanto, buka suara terkait kasus dugaan penipuan dalam proses tukar guling lahan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) setempat, Rabu (8/4/2026).

Baca juga:

Enam Tahun Korban Tukar Guling Tidak Terima Sertifikat, Oknum Kasun Desa Bangsri Akan di Laporkan

Suwanto mengaku, lahan peninggalan orang tuanya itu tidak pernah ia tawarkan untuk dijual atau ditukar. Namun, oknum Kasun berinisial BS datang menawarkan penukaran tanah yang berlokasi di perbatasan Desa Bangsri dan Desa Sambibulu.

“Dia yang datang menawarkan, kami warga tidak pernah minta. Kami dijanjikan prosesnya mudah, tidak perlu repot, sertifikat jadi tanpa biaya sepeser pun,” ungkap Suwanto kepada awak media.

Mempercayai jabatan dan janji tersebut, sekitar 25 warga, termasuk Suwanto beserta keluarganya, bersedia menandatangani kesepakatan. Seluruh berkas dan sertifikat hak milik pun diserahkan kepada oknum Kasun tersebut pada tanggal 9 November 2021.

Namun, hingga saat ini janji itu tak kunjung terealisasi. Warga tidak pernah mendapatkan sertifikat tanah ganti rugi sebagaimana yang dijanjikan. Akibatnya, warga terpaksa membawa masalah ini ke Lembaga Bantuan Hukum Adil Paramarta untuk mencari keadilan.

“Sabar kami sudah habis. Awalnya kami percaya, tapi sekarang semua hanya janji manis. Bahkan oknum Kasun sendiri pernah menyanggupi akan menyelesaikannya paling lambat tanggal 6 Februari 2026, tapi nyatanya hingga sekarang lewat waktu pun tidak ada kepastian,” tegasnya.

Suwanto memberikan ultimatum tegas. Jika dalam waktu dekat oknum tersebut tidak mampu menuntaskan masalah ini atau menyerahkan sertifikat yang dijanjikan, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau tidak sanggup menyelesaikan, saya minta sertifikat orang tua saya dikembalikan utuh. Jika tidak, kami tidak segan-segan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur untuk diproses secara hukum,” ancamnya.

Dilihat dari Sisi Hukum

Secara hukum, proses tukar guling tanah atau yang dikenal sebagai ruilslag telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1541 sampai 1546 serta berbagai Peraturan Menteri terkait.

Baca juga:

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan di Surabaya

Salah satu prinsip utamanya adalah keterbukaan informasi dan transparansi. Selain itu, demi keamanan hukum dan kepastian hak, perjanjian tukar guling sebaiknya dibuat secara tertulis dan diaktakan di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), agar peralihan haknya jelas dan kuat secara hukum. @dieft