Ditemukan Limbah Plastik Industri di TPA Liar, DLHK Sidoarjo Segera Tutup Lokasi dan Telusuri Pelaku
Sidoarjo kasatmata.id | Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak ke lokasi TPA liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Selasa (14/4). Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa sebagian besar tumpukan sampah yang telah menumpuk selama kurang lebih dua tahun merupakan limbah plastik sisa industri.
Baca juga:
Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi
Dalam sidakan yang didampingi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Polsek setempat, dan Koramil, Plt. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, mengumumkan penutupan lokasi tersebut untuk umum, terutama bagi pembuang sampah dari luar wilayah.
“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan akan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem pengelolaan baru. Tujuan utama adalah mengembalikan kondisi desa agar sesuai dengan namanya, Trompoasri yang asri,” jelas Arif.
Menurut dia, masalah sampah yang menyebabkan kondisi kumuh terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa. Sebagai langkah jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa untuk segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) agar warga tidak lagi membuang sampah ke lahan liar.
Mantan Kasun Bendungan Trompoasri, Rofiq, menyampaikan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan DLHK untuk mengidentifikasi perusahaan mana yang membuang limbah di lokasi tersebut. “Kami berkoordinasi guna memastikan sumber limbah jelas, sehingga pengelolaannya bisa ditangani melalui desa atau BUMDes,” ujarnya.
Rofiq juga menjelaskan bahwa meskipun sampah menumpuk, warga sekitar telah melakukan aktivitas pemilahan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi, di mana sampah yang memiliki nilai jual dikelola melalui BUMDes untuk menciptakan lapangan kerja.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengakui bahwa permasalahan sampah di desa telah mencapai titik kritis. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya berfungsi sebagai solusi telah tidak beroperasi selama 2-3 tahun, sehingga memicu praktik pembuangan liar yang mengancam kesehatan masyarakat.
“TPST dibangun pada masa kepemimpinan sebelumnya, namun hingga kini belum bisa difungsikan secara optimal karena belum ada pengelola yang ditetapkan dan infrastruktur penunjang serta alat pendukung belum siap,” ungkap Suyanto.
Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya
Saat ini, Pemerintah Desa Trompoasri masih menghadapi kendala keterbatasan dana dan peralatan untuk menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak profesional. @dieft












