Mafia Tanah Balonggabus, DPRD Sidoarjo: Negara Harus Hadir Lindungi Hak Rakyat dari Praktik Pengembang Nakal

Foto: Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali saat pimpin hearing

SIDOARJO, kasatmata.id | Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas menyikapi sengkarut agraria yang membelit 265 Kepala Keluarga (KK) di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi. Dalam hearing (rapat dengar pendapat) yang digelar Rabu (8/7/2026),

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh pasif dan wajib melakukan intervensi konkret guna melindungi warga dari dugaan praktik mafia tanah yang sistemik.

​Nasib pilu 265 warga yang mayoritas merupakan korban lumpur Lapindo ini bermula dari wanprestasi kronis yang dilakukan PT Yerot Hasanah Mulia (YHM)—yang kini telah diakuisisi (take over) oleh PT Tri Hasanda Sukses. Meski transaksi pembelian lahan kaplingan telah dilunasi sejak 2014, hingga dua belas tahun berlalu, hak Sertifikat Hak Milik (SHM) warga tidak kunjung terbit. Tidak hanya soal sertifikat, hak dasar berupa fasilitas lahan pemakaman pun diabaikan oleh pengembang.

Baca juga:

Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Dawam Sholihudin Pertanyakan Keadilan Hukum di Sidoarjo

​DPRD Sidoarjo: Hentikan Praktik Pemerasan Berkedok Pengurusan

​Dalam forum yang dihadiri perwakilan warga, perangkat desa, DPMPTSP, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, serta BPN Sidoarjo tersebut, terungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Di tengah keputusasaan warga, muncul oknum yang mengatasnamakan tim perwakilan PT YHM menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara perorangan (mandiri) dengan tarif fantastis: Rp30 juta per orang, ditambah beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp8 juta.

​Kaji Rizza, sapaan akrab Rizza Ali Faizin, dengan tegas menginstruksikan agar praktik “jual janji” ini segera dihentikan. Ia memperingatkan warga agar tidak terjebak dalam bujuk rayu oknum pengembang yang tidak prosedural dan justru berpotensi merugikan warga lebih jauh.

​”Warga kita ini sudah menjadi korban, jangan sampai mereka jatuh tertimpa tangga lagi. Praktik penawaran jasa pengurusan sertifikat yang tidak legal dan tidak prosedural itu harus segera dihentikan. Kami di DPRD Sidoarjo akan mengawal penuh agar solusi yang diambil benar-benar berbasis pada aturan hukum yang berlaku, bukan manipulasi yang hanya ingin mengambil keuntungan di atas penderitaan warga yang sedang berjuang menuntut haknya,” tegas Kaji Rizza di hadapan forum.

​Pengembang “Bodong”, BPN Tegaskan Prosedur Induk

​Rapat tersebut mengungkap fakta mengejutkan dari Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ridho Prasetyo, yang menyatakan bahwa PT YHM sama sekali tidak pernah mengurus perizinan resmi terkait usaha jual-beli lahan di lokasi tersebut sejak awal beroperasi. Fakta ini menegaskan bahwa pengembang telah melakukan pelanggaran administratif serius yang sejak awal merugikan posisi hukum pembeli.

​Pihak BPN Sidoarjo turut memperkuat posisi warga dengan membedah prosedur hukum yang ada. Secara teknis, pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara perorangan karena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam jual beli lahan asal masih atas nama perusahaan.

Oleh karena itu, prosedur yang sah adalah pihak perusahaan harus mengajukan sertifikat induk terlebih dahulu, yang kemudian dipecah (split) ke masing-masing nama pembeli (warga). Tanpa adanya inisiatif legal dari perusahaan untuk mengurus sertifikat induk, hak warga akan terus tersandera dalam ketidakpastian hukum.

​Menagih Kewajiban Sosial: Fasilitas Makam

​Selain isu sertifikat, Komisi A juga menyoroti kegagalan pengembang dalam menyediakan lahan makam yang menjadi kewajiban mutlak bagi pengembang perumahan. Perwakilan warga, Achmad Soleh, menyatakan bahwa meskipun warga telah menempuh jalur hukum hingga memenangkan gugatan di pengadilan, pihak perusahaan tetap abai melaksanakan kewajibannya.

​”Kami sudah berjuang di jalur hukum dan menang, namun kenyataannya perusahaan tetap ingkar janji. Sertifikat tidak ada, lahan makam pun tidak tersedia,” ungkap Achmad Soleh dengan nada pilu.

​Komitmen DPRD: Diskresi dan Pendampingan Hukum

​Kaji Rizza menyatakan bahwa Komisi A tidak akan membiarkan persoalan ini mengambang menjadi masalah yang merugikan rakyat kecil. DPRD Sidoarjo akan terus melakukan pendampingan intensif agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggunakan kewenangannya untuk menekan pengembang memenuhi tanggung jawab hukumnya.

​DPRD mendesak Pemkab Sidoarjo untuk merumuskan langkah diskresi atau formula kebijakan khusus guna mempermudah jalan keluar bagi warga. Di sisi lain, dewan memberikan ultimatum kepada pengembang untuk segera membereskan seluruh persyaratan legalitas mereka demi hukum dan kemanusiaan.

​”Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi atau bisnis properti, ini adalah masalah kemanusiaan. Hak atas tanah warga disandera, sementara fasilitas sosial untuk warga tidak disediakan. Kami di DPRD Sidoarjo akan memastikan negara hadir untuk memulihkan hak-hak konstitusional warga Balonggabus,” ujar Kaji Rizza.

Baca juga:

Responsif Terhadap Evaluasi Legislatif, Bupati Subandi Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Tata Kelola APBD 2025

​Politisi muda ini juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Balonggabus dan Desa Kebonsari yang terus mengawal mediasi ini dengan gigih. Ia mengimbau kepada seluruh warga agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum mafia tanah yang mencoba menangguk untung di tengah kesulitan orang lain.

​”Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan ratusan kepala keluarga di Balonggabus segera mendapatkan hak atas tanah mereka. Pertemuan hari ini adalah sinyal kuat bahwa bagi siapa pun pengembang yang bermain curang di Sidoarjo, DPRD tidak akan tinggal diam,” pungkas Kaji Rizza.

​Pertemuan ini menjadi penegasan posisi legislatif Sidoarjo dalam memberantas praktik mafia tanah. Komisi A menegaskan akan terus melakukan fungsi pengawasan secara ketat hingga janji-janji perusahaan terealisasi, demi menjamin keadilan bagi warga korban Lapindo yang sudah terlalu lama menanti kepastian atas rumah mereka sendiri. @dieft