Berita  

Tunggakan Capai Rp14 Miliar & Pelanggaran Beruntun, Pemkab Sidoarjo Resmi Putus Kontrak Kawasan Ponti 

Foto: Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, S.AP., secara langsung memimpin rapat evaluasi pengelolaan aset daerah dihadiri seluruh unsur kunci: Dinas Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Asisten Sekretaris Daerah di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Tunggakan Capai Rp14 Miliar & Pelanggaran Beruntun, Pemkab Sidoarjo Resmi Putus Kontrak Kawasan Ponti

SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dan bersejarah untuk menyelamatkan aset daerah bernilai strategis: kawasan Monumen Ponti di kawasan GOR Sidoarjo. Keputusan ini diambil setelah pengawasan mendalam menemukan serangkaian pelanggaran berat, wanprestasi, serta tunggakan kewajiban keuangan yang mencapai angka miliaran rupiah dari pihak pengelola.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, S.AP., secara langsung memimpin rapat evaluasi pengelolaan aset daerah di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Rapat ini dihadiri seluruh unsur kunci: Dinas Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Asisten Sekretaris Daerah.

Dalam arahannya, Wabup Mimik memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menempuh jalur hukum dan prosedur administratif yang ketat, guna menghentikan kerugian lebih lanjut dan mengamankan aset milik warga Sidoarjo.

Baca juga:

Tunggakan Pajak Monumen Ponti, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Ancam Putus Kontrakk

“Kita tidak boleh kalah langkah, dan tidak boleh membiarkan aset milik daerah—yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat—justru dikelola tanpa tanggung jawab. Saya perintahkan: mulai sekarang, kita persiapkan diri untuk mengelola kawasan Monumen Ponti ini sepenuhnya oleh Pemkab Sidoarjo sendiri,” tegas Mimik dengan nada tegas.

Profil Kerjasama dan Aset

Kawasan Monumen Ponti memiliki luas lahan mencapai 8.000 meter persegi, aset murni milik Pemkab Sidoarjo. Sejak tahun 2004, lahan ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk masa kontrak selama 25 tahun, yang seharusnya berakhir pada September 2029. Selama masa kerja sama, kawasan ini dikembangkan menjadi destinasi wisata dan ekonomi kreatif, yang menampung berbagai fasilitas seperti Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, serta gerai kuliner ternama seperti Papa Ron’s Pizza.

Pihak pengelola awal adalah PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk, yang kemudian diketahui telah mengubah nama badan hukum menjadi PT Entertainment Indonesia—perubahan yang ternyata tidak dilaporkan secara resmi kepada Pemkab Sidoarjo.

Rangkaian Pelanggaran Berat yang Ditemukan
Kepala Bidang Aset Daerah, Inayah, memaparkan hasil evaluasi yang memuat sejumlah pelanggaran mendasar terhadap isi perjanjian kerja sama:

1. Tidak Ada Laporan Pengelolaan: Selama bertahun-tahun, pengelola tidak pernah menyampaikan laporan resmi mengenai penggunaan lahan, perubahan bangunan, maupun data penyewaan kepada penyewa lain (tenant) yang beroperasi di kawasan tersebut. Hal ini membuat Pemkab tidak memiliki kendali dan data akurat atas asetnya sendiri.
2. Perubahan Identitas Tanpa Izin: Pergantian nama dan status badan hukum dari PT Setiamandiri Miratama menjadi PT Entertainment Indonesia dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari pihak Pemkab, sehingga menyulitkan proses penagihan dan pertanggungjawaban.
3. Tunggakan Keuangan Fantastis:
– Berdasarkan surat teguran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor … tertanggal 24 Juni 2026, tercatat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut, yaitu tahun 2009, 2010, dan 2011, dengan total utang mencapai Rp 337.350.657.
– Selain itu, akumulasi tunggakan kewajiban kontribusi, retribusi, dan kewajiban lain berdasarkan kontrak mencapai angka sekitar Rp 14 Miliar.
4. Alih Fungsi dan Perubahan Tanpa Persetujuan: Pengelola juga diduga mengubah peruntukan lahan dan menambah bangunan di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari instansi terkait.
5. Penurunan Pendapatan Daerah: Tidak terpenuhinya kewajiban serta pengelolaan yang tidak optimal menyebabkan penurunan drastis PAD dari sektor ini pada tahun 2025 dan 2026.

Baca juga:

Perkuat Kohesi Antar lembaga, Danrem Bhaskara Jaya Hadiri Silaturahmi Kapolda Jatim di Kodam V/Brawijaya

Keputusan Mengakhiri Kerjasama

Melihat fakta-fakta tersebut, Wabup Mimik Idayana menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sudah tidak layak, tidak adil, dan tidak bisa dipertahankan lagi—meskipun sisa masa kontrak masih tersisa sekitar tiga tahun.

“Kami berpendapat bahwa pihak pengelola telah melakukan wanprestasi secara berat dan adanya pelarangan beruntun yang merugikan keuangan daerah, merugikan hak masyarakat. Maka, Pemkab Sidoarjo berhak dan berani mengambil keputusan untuk memutus kontrak kerja sama secara sepihak sesuai dengan klausul hukum yang berlaku,” tegasnya.

Wabup Mimik memerintahkan tim hukum dan teknis segera menyusun jadwal dan tahapan pengambilalihan aset secara bertahap, aman, dan sesuai prosedur. Ia menegaskan prinsip dasar pengelolaan aset negara: “Aset milik daerah harus dikelola untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum dan pendapatan daerah, bukan menjadi beban maupun ladang keuntungan sepihak yang mengabaikan kewajiban.”

Langkah selanjutnya, Pemkab akan segera mengirimkan surat keputusan pemutusan perjanjian kepada pihak pengelola, sekaligus memanggil untuk menyelesaikan seluruh tunggakan dan urusan hukum sebelum pengelolaan diambil alih sepenuhnya. @dieft