Dirjend Pajak Kementrian Keuangan Resmi Terapkan Dua Kebijakan Penting

Foto: Dirjend Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti

Dirjend Pajak Kementrian Keuangan Resmi Terapkan Dua Kebijakan Penting

JAKARTA, kasatmata.id |  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan dua kebijakan perpajakan penting sekaligus: Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP‑TDLN) sejak 25 September 2026, serta pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kedua langkah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan bertujuan memperkuat kepatuhan, kesetaraan, serta kepastian hukum dalam perpajakan sektor digital.

Dirjend Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan. Kebijakan ini justru menyempurnakan mekanisme pemungutan agar selaras dengan perkembangan ekonomi digital dan memberikan perlakuan yang setara antara penyedia jasa dari dalam dan luar negeri.

SPP‑TDLN: PPN Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut

Baca juga:

Verifikasi STBM Award Paripurna Sidoarjo: Enam Lokasi Ditelusuri Tim Verifikator

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, SPP‑TDLN berfungsi memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia — yang sebelumnya belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sistem ini tidak menimbulkan pemungutan ganda atas transaksi yang sama.

Pemungutan dilakukan melalui lembaga penunjuk (issuer). Enam lembaga yang bertugas pada tahap awal adalah:

– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
– PT Bank Syariah Indonesia Tbk
– PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Lembaga lain sedang dalam tahap pengujian dan akan segera ditunjuk. Penerapan ini telah melalui uji coba lingkungan sandboxing serta masa stabilisasi guna memastikan sistem, proses bisnis, dan pertukaran data berjalan andal.

foto: Dirjen Pajak *Bimo Wijayanto*
dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti

“Transaksi digital lintas negara makin berkembang. SPP‑TDLN memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan tersebut tanpa menambah beban pajak baru,” ujar Bimo.

PPh Pasal 22 Marketplace Berlaku 1 Oktober 2026

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, empat penyelenggara marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026 — setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 guna penyesuaian. Empat platform tersebut:

– PT Shopee International Indonesia
– PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
– PT Tokopedia
– PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Ketentuan utama:

– Tarif 0,5% dari omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM;
– Pengecualian: Pedagang perorangan dengan omzet hingga Rp500 juta/tahun tidak dipungut, asalkan mengirimkan surat pernyataan sesuai ketentuan;
– Pajak yang dipungut dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final;
– Data dan dokumen perpajakan wajib dilengkapi melalui mekanisme masing‑masing platform.

Baca juga:

Wabup Mimik Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

“Ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan kewajiban yang sudah ada. Tujuannya agar lebih mudah, tertib, dan pasti bagi pelaku usaha,” tegas Bimo.

Sosialisasi & Pemantauan Berkelanjutan

DJP terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta melakukan sosialisasi agar pelaksanaan berjalan lancar. Masyarakat diimbau memastikan data perpajakan pada akun masing‑masing sudah lengkap dan sesuai. Rincian lengkap PMK dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.