Tolak Terima Surat & Ragukan Status Media, Oknum Kepala Sekolah SDN Wonokasian Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Foto: Biro Hukum Barata Persada.com yang diwakili oleh Agustinus Milla Ate, S.H., dkk.

Tolak Terima Surat & Ragukan Status Media, Oknum Kepala Sekolah SDN Wonokasian Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, kasatmata.id | Barata Persada.com di bawah naungan PT. Cakrawala Globalindo Persada melaporkan dugaan penghambatan kegiatan jurnalistik dan penutupan akses informasi publik kepada Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Sabtu (3/10/2026). Laporan menyasar oknum guru yang diduga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, terkait penolakan menerima surat permohonan audiensi serta pernyataan yang ragukan status media.

Pengaduan resmi bernomor 001/DUMAS/BP/X/2026 disampaikan langsung oleh Biro Hukum Barata Persada.com, yang menegaskan bahwa penolakan tersebut berkaitan dengan upaya mengklarifikasi pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan gedung sekolah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menolak Terima Surat, Meragukan Status Media

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, pihak media mendatangi SDN Wonokasian untuk menyampaikan surat permohonan audiensi guna menelusuri pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari ketentuan, termasuk aspek keselamatan kerja (K3). Namun, oknum yang diduga menjabat Kepala Sekolah menolak menerima surat, tidak bersedia memberikan tanda terima, serta menghindari komunikasi.

Baca juga:

Polresta Sidoarjo Bekali Siswa MAN Sidoarjo Literasi Digital: Al Alat Bantu Belajar, Bukan Sarana Kecurangan

Oknum tersebut juga menyampaikan pernyataan yang mempersoalkan keberadaan Barata Persada.com, dengan alasan media ini bukan berada di bawah naungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Padahal, ketentuan perundang-undangan tidak menjadikan keanggotaan dalam organisasi tertentu sebagai syarat sah menjalankan kegiatan jurnalistik.

“Saat kejadian, disebutkan bahwa penanggung jawab sekolah bernama Bapak Denis sedang dalam perjalanan. Namun sebelum urusan selesai, oknum tersebut meninggalkan lokasi sehingga audiensi tidak terlaksana,” tertulis dalam laporan.

Somasi Tak Direspons, Dinas Pendidikan Belum Tindak Lanjut

Sebelum melapor ke kepolisian, pihak Biro Hukum telah melayangkan Somasi I Nomor 09/SOM-I/SDA/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, berisi permintaan klarifikasi dan pemenuhan kewajiban hukum. Hingga hari ini, somasi tersebut belum memperoleh tanggapan tertulis maupun penyelesaian.

Pihak media juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo serta meminta dipertemukan dengan pihak sekolah dalam tempo satu hingga dua hari. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi maupun tindak lanjut yang memuaskan.

Dasar Hukum: UU Pers, UU KIP, dan UU Pelayanan Publik

Dalam pengaduannya, Biro Hukum Barata Persada.com yang diwakili oleh Agustinus Milla Ate, S.H., dkk. mendasarkan laporan pada beberapa ketentuan utama:

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghalangi kegiatan jurnalistik;
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi secara akurat dan tepat waktu;
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — mewajibkan asas keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Baca juga:

3.394 Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

Dana proyek revitalisasi sekolah disalurkan langsung ke rekening kepala sekolah, sehingga menjadikan pemangku jabatan tersebut sebagai penanggung jawab utama yang wajib terbuka terhadap pengawasan publik.

Polresta Diminta Periksa dan Panggil Pihak Terkait

Pengaduan meminta Polresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim untuk:

– Menerima dan mencatat laporan serta memberikan tanda bukti penerimaan;
– Memanggil dan meminta keterangan oknum Kepala Sekolah SDN Wonokasian beserta saksi-saksi;
– Memeriksa bukti surat permohonan audiensi, somasi, dokumentasi kejadian, serta rekaman komunikasi;
– Mendalami dugaan pemenuhan unsur pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers;
– Berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan;
– Memberikan informasi perkembangan penanganan kepada pelapor.

“Seluruh hal tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan objektif dan profesional,” tegas Hendra Setiawan, S.H., selaku Direktur PT. Cakrawala Globalindo Persada dalam penutup surat pengaduan yang ditandatangani 3 Oktober 2026. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.