Pembebasan Denda Pajak Daerah Sidoarjo Berlaku Hingga Maret 2027

Foto: Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah sejak 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.

Pembebasan Denda Pajak Daerah Sidoarjo Berlaku Hingga Maret 2027

SIDOARJO, kasatmata.id |  Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah sejak 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027. Wajib pajak cukup melunasi pokok utang pajaknya, karena denda keterlambatan akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sampai masa pajak tahun 2026. Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain yang meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan. Khusus untuk Pajak Daerah Lain, pembebasan denda berlaku hingga Tahun Pajak 2025 dan masa pajak Januari–September 2026.

Baca juga:

Keselamatan Jadi Prioritas, Sidoarjo Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Insentif penghapusan denda dirancang agar warga dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani biaya tambahan yang menumpuk.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Subandi.

Subandi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan pilar utama pembangunan daerah. Setiap rupiah yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

Kasrem Bhaskara Jaya Tegaskan Penghormatan Nyata bagi Para Veteran

“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account. Informasi lengkap dapat diakses melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai kode QR yang disediakan BPPD Kabupaten Sidoarjo. @dieft