Buntut Pemukulan Jurnalis di Surabaya, Korban Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jatim

SIDOARJO —Langkah hukum diambil Rama Indra, jurnalis Beritajatim.com, usai mengalami pemukulan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Pada Selasa (25/3/2025), Rama resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur setelah sebelumnya laporannya ditolak oleh Polrestabes Surabaya.

Baca juga :

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Di Sukodono Diringkus Polres Sidoarjo

Insiden kekerasan itu terjadi pada Senin (24/3/2025) pukul 18.28 WIB di Jalan Pemuda, saat bentrokan antara demonstran dan aparat memanas. Rama yang tengah merekam aksi kekerasan polisi terhadap sejumlah demonstran, tiba-tiba dihampiri oleh empat hingga lima orang yang diduga anggota polisi.

“Beberapa di antara mereka mengenakan pakaian bebas, tetapi tampak jelas ada koordinasi dengan anggota yang berseragam. Saya sudah menunjukkan kartu pers, tetapi mereka tetap memaksa saya menghapus rekaman dan mengancam membanting ponsel saya,” ujar Rama dalam keterangannya.

Tindakan represif tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melanggar hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Meski mengalami kekerasan fisik dan psikis, upaya Rama untuk mencari keadilan menemui jalan terjal. Pada malam harinya, ia mencoba melapor ke Polrestabes Surabaya untuk mendapatkan rekomendasi visum sebagai bukti tindak kekerasan. Namun, laporannya ditolak dengan alasan tidak adanya bukti video saat pemukulan terjadi.

“Saya datang ke Polrestabes karena butuh rekomendasi visum. Tanpa itu, visum tidak bisa dilakukan. Tapi laporan saya ditolak karena dianggap tidak ada bukti,” keluh Rama.

Tidak tinggal diam, Rama didampingi oleh Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Yuris, perwakilan KAJ Jawa Timur, mengecam keras tindakan aparat yang dinilainya tidak memahami tugas dan perlindungan hukum bagi jurnalis. Ia menegaskan bahwa tindakan polisi telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sedangkan Pasal 18 menegaskan, siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Yuris.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Beritajatim.com. Direktur Pelaksana Rudi Ardiyanto menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Rama. Menurutnya, profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah Rama melaporkan kasus ini. Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan dilindungi negara. Kami meminta semua pihak menghormati profesi ini dan memberikan ruang bagi kebebasan pers,” ujar Rudi.

Baca juga :

Dankodiklatal Sambut Courtesy Call Pangkoarmada II

Insiden kekerasan terhadap Rama Indra menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. PWDPI bersama organisasi jurnalis lainnya mendesak Polda Jatim untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Tanah Air.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, apakah mereka mampu menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan pers, atau justru melanggarnya di balik tameng kekuasaan. @aripin