Warga Mengeluh, Belum Setahun Bangunan Irigasi di Pendemonegoro Hancur Dua Kali
SIDOARJO, kasatmata.id – Diduga ada indikasi korupsi, warga mengeluh proyek pekerjaan saluran pembuangan Blok Kramat, Dusun Bogi RT. 06 RW. 2 desa Pademonegoro kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo belum genap satu tahun sudah hancur dua kali.
Baca juga:
54 Kontingen MTQ ke-XXXI Tahun 2025 Sidoarjo, Target Rebut Juara Umum
Warga desa Pademonegoro mengeluh adanya saluran pembuangan disawah yang sudah dua kali hancur tersebut diduga adanya kinerja yang tidak sesuai prosedur atau adanya dugaan korupsi dari pihak Pemerintah Desa Pademonegoro.
Menurut pengakuan warga mengeluh proyek selokan itu sudah dua kali rusak, dan pembangunan yang seharusnya menggunakan batu kali tapi digunakan batu ringan, hal itu salah satu penyebab mudah rusaknya selokan tersebut.
“Dalam pemasangan plengsengan di sawah tidak sesuai dengan yang namanya plengsengan, yang seharusnya di buat dari batu kali namun ini dari batu kumbuh (batu ringan), dan belum genap setahun sudah ambrol 2x. Bahkan untuk perbaikan sumber dananya darimana juga tidak jelas” keluh warga desa Pademonegoro yang enggan disebutkan namanya, 09/09/2025).
“Pada masa kepemimpinan Kepala Desa saat ini banyak hal yang tidak transparan baik pembangunan, keuangan yang keluar, seakan terkesan diam dan banyak indikasi yang tidak sesuai dengan aturan pembangunan daerah” ujarnya.
Banyaknya keluhan warga desa Pademonegoro atas dugaan kinerja dari Kepala Desa Pademonegoro yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan kurangnya sosialisasi atau kedekatan dengan warga setempat mendapatkan jawaban secara langsung dari Kepala Desa Pademonegoro Ispriyanto dan Sekretaris Desa Adi Sutrisno, di kantor desa Pademonegoro pada hari Rabu (10/09/2025).
Kepala Desa Pademonegoro Ispriyanto didampingi Sekretaris Desa menjelaskan terkait apa yang di konfirmasi oleh awak media.

“Adanya pembangunan saluran sawah tersebut kerusakannya bukan dari bahan tapi dampak hujan dan adanya warga yang setelah melakukan gotong royong pembersihan jadi batunya jatuh atau rusak” sampai Sekretaris Desa.
“Terkait selokan itu bukan dari bahanya kalau dari bahan berarti roboh semua, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris tadi. Tapi hal itu pagi tadi TPKD sudah kami kumpulkan agar segera diperbaiki sebelum musim hujan” sampai Kepala Desa.
Diketahui dari pantauan awak media adanya pembangunan saluran pembuangan di sawah tersebut terpampang papan pemberitahuan dengan data:
– Pekerjaan saluran pembuangan Blok Kramat, Dusun Bogi RT. 06 RW. 2
– Anggaran pembangunan Rp. 92.018.000
– Volume 276m x 70m x 2 sisi dengan sumber dana desa tahun 2024
– Pelaksana TPK Desa Pademonegoro.
Jika diketahui adanya dugaan penyalahgunaan dana desa hal tersebut telah di atur sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan dana desa dan mengatur berbagai aspek terkait, termasuk sanksi administratif bagi aparatur desa yang menyalahgunakan dana.
Dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Jika penyalahgunaan dana desa terbukti sebagai tindak pidana korupsi, maka ketentuan pidana dalam UU Tipikor yang akan diterapkan.
Baca juga:
Polsek Balongbendo Giat Sambang Lahan Jagung
Disisi lain Badan Pengawas Keuangan (BPK) bisa melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara independen, objektif, dan profesional untuk memantau penggunaan dana desa dan mencegah penyimpangan. @dieft












