Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah-Zendhy Berakhir Damai

Foto: Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri telah berhasil memfasilitasi proses mediasi yang menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan Nabilah O'Brien (N.O) dan Zendhy Kusuma (Z.K). Mediasi berlangsung di Kantor Pusat Bareskrim Polri pada Minggu (08/03/2026) dengan kehadiran seluruh pihak terkait.

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah-Zendhy Berakhir Damai

kasatmata.id, Jakarta | Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri telah berhasil memfasilitasi proses mediasi yang menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan Nabilah O’Brien (N.O) dan Zendhy Kusuma (Z.K). Mediasi berlangsung di Kantor Pusat Bareskrim Polri pada Minggu (08/03/2026) dengan kehadiran seluruh pihak terkait.

Baca juga:

Polresta Malang Kota Siagakan Strategi Lengkap Hadapi Mudik ldul Fitri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan wujud komitmen Polri untuk menghadirkan rasa keadilan yang seimbang bagi semua pihak, sekaligus mengedepankan nilai-nilai perdamaian yang sesuai dengan semangat bulan suci Ramadan.

Menurutnya, perkara yang diselesaikan melalui jalur damai ini sebelumnya mencakup dua proses hukum yang saling terkait: satu ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan Polres Jakarta Selatan, dan laporan lainnya berada di bawah wewenang penyidikan Bareskrim Polri. Sebelum mengusulkan mediasi, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah melakukan analisis mendalam terhadap seluruh aspek kasus guna menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.

“Pada pertemuan mediasi hari ini, seluruh pihak terkait hadir secara langsung, yaitu Zendhy Kusuma beserta istrinya (E), serta Nabilah O’Brien beserta pihak yang mewakilinya, Saudara K.D.H,” jelas Trunoyudo dalam keterangan resmi setelah mediasi.

Dalam pertemuan yang diadakan di ruang rapat khusus Bareskrim Polri, keempat pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai, yang dituangkan dalam naskah perjanjian perdamaian resmi. Sebagai tindak lanjut konkret dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak telah secara sukarela menandatangani berita acara pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani masing-masing perkara.

Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Selain pencabutan laporan dan penandatanganan berita acara mediasi, para pihak juga menyepakati poin-poin penting lainnya, antara lain:

– Menghapus seluruh konten terkait perkara di akun media sosial masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama
– Tidak melakukan pernyataan atau publikasi apapun yang dapat memicu ketegangan kembali antara pihak-pihak
– Menjalankan sikap saling memaafkan dan menghormati hak serta martabat masing-masing.

Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan untuk menyelesaikan kasus secara damai dilandasi semangat introspeksi bersama dan pemahaman akan nilai silaturahmi serta toleransi yang kental di bulan Ramadan.

“Proyeksi ke depan, hasil mediasi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan menjadi contoh positif bagi masyarakat luas dalam menyelesaikan sengketa secara konstruktif,” ujarnya.

Baca juga:

Polres Mojokerto Amankan 2 Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp126 Juta

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari semua pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan resmi selesai melalui mekanisme perdamaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polri mengapresiasi sikap dewasa dari seluruh pihak yang memilih jalan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan, sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga hubungan baik antarindividu serta kondusivitas lingkungan masyarakat. @dieft