Kejati Jatim Sita Rp2,3 Milyar dan Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Sebagai Tersangka Pemerasan Perizinan
SURABAYA, kasatmata.id | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melalui operasi tersembunyi. Tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain kepala dinas sendiri.
Baca juga:
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Dalam rilis resmi yang diterbitkan Jumat siang, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan, ketiga tersangka yang telah diamankan adalah AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Modus: Perlambat Proses Izin untuk Peras Uang dari Pemohon
Penyelidikan yang dimulai sejak 14 April 2026 didasari laporan masyarakat terkait kesulitan pengurusan izin di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah. Menurut Wagiyo, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan meskipun syarat administrasi pemohon telah lengkap.
“Modusnya adalah memperlambat proses. Jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang, izin tidak akan keluar meskipun syarat terpenuhi. Tindakan ini masuk kategori pemerasan,” tegas Wagiyo.
Tarif pungutan liar yang dikenakan bervariasi: untuk pengesahan perpanjangan izin pertambangan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sementara itu, untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin, dengan total akumulasi hingga Rp80 juta per pemohon.
Penyitaan Total Rp2,3 Miliar dari Uang Tunai dan Saldo Rekening
Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai Rp2.369.239.765.
Rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:
– Dari AM (Kadis ESDM): Total Rp494.140.494 (terdiri dari uang tunai dan saldo di dua rekening bank)
– Dari OS (Kabid Pertambangan): Uang tunai sebesar Rp1.644.550.000 yang ditemukan di rumahnya
– Dari H (Ketua Tim Kerja): Saldo rekening sebesar Rp229.685.625
Tersangka Ditahan 20 Hari, Kasus Dikembangkan hingga Potensi TPPU
Ketiga tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti. Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mendalami potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah, serta pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sita 4,02 Gram
Wagiyo mengimbau masyarakat atau investor yang merasa telah dipersulit dan dikenai pungutan liar dalam pengurusan izin untuk segera melapor ke Kejati Jatim. “Jangan khawatir karena ini bersifat pemerasan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya. @dieft












