Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Produksi Minyak Goreng Sawit “Minyak Kita” Tidak Sesuai Standar

Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. saat konferensi pers di pergudangan

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Produksi Minyak Goreng Sawit “Minyak Kita” Tidak Sesuai Standar

SIDOARJO, kasatmata.id | Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana terkait produksi minyak goreng sawit merek “Minyak Kita” yang tidak sesuai dengan standar mutu, label, dan takaran. Kasus tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada hari Selasa (21/04/2026) pagi hari ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, yang dioperasikan oleh PT Sinar Agung Abadi yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca juga:

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah llegal

Konferensi pers yang di hadiri Dirkrimsus Polda Jatim, Penyidik, Kasubdit pimpinan wilayah Perum Bulog provinsi Jawa Timur, Disperindag provinsi Jatim, BPJS provinsi Jatim serta Bale Besar BPOM Surabaya dan awak media digelar di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Kami menemukan perusahaan ini tidak memiliki izin dari Dinas Perdagangan maupun izin industri, menggunakan nomor Balai POM palsu, dan produknya tidak memiliki sertifikat SNI,” ujar Abast.

Foto: Mesin produksi yang telah disegel Polda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan produk yang diberi label 1 liter hanya berisi antara 700-900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025, dengan kapasitas produksi 900-1.000 karton per batch dan total omset sekitar Rp 234.996.000. Produk tersebut telah didistribusikan ke beberapa daerah termasuk Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti meliputi 3 unit mesin packaging, 1 tangki penyimpanan, timbangan digital, kemasan kosong, 70 karton produk jadi, mobil tangki dengan nomor polisi KB 8886 DD, serta dokumen pembelian dan pengantar barang. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dan 4 tersangka telah ditetapkan, yaitu HPT (pemilik/pemodal), MHS (pengawas), SST (pengawas), dan ARS (operator mesin produksi).

Kasus kedua ditemukan di Pergudangan Risgate Blok BB 43 Bohar, Kecamatan Taman, yang dioperasikan oleh PT Aku Bisa Indonesia Maju. Meskipun perusahaan ini memiliki izin legal dan mendapatkan pasokan minyak dari PT Wilmar yang sah, namun terjadi pelanggaran terkait takaran produk.

“Kemasan 5 liter hanya berisi rata-rata 4,69-4,7 liter, sedangkan mesin produksi diatur untuk mengisi hanya 4,3 kg atau sekitar 4,7 liter per kemasan. Praktik ini telah berlangsung selama 2 tahun dengan keuntungan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan,” ungkapnya.

Foto: Gudang produksi di wilayah Polsek Taman, Sidoarjo.

Pada lokasi ini, pihak kepolisian menyita 100 karton produk jadi siap edar, 4 unit tandon penyimpanan dengan kapasitas total sekitar 32,4 ton, mesin produksi, serta bahan kemasan kosong. Satu tersangka bernama WF (perempuan), selaku pemilik perusahaan, telah ditetapkan.

Untuk penuntutan hukum, pihak kepolisian menggunakan beberapa pasal yaitu Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Penelitian Kesesuaian.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai kegiatan yang kurang transparan di wilayah tersebut. Mengenai barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian akan melakukan penelitian ulang bersama pihak POM dan dinas terkait untuk menentukan apakah produk tersebut aman untuk didistribusikan atau tidak.

Sementara itu, perwakilan Bulog Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa penyediaan minyak goreng sawit sesuai dengan Permentan Nomor 43 Tahun 2025, di mana kuota DMO dibagi 65% swasta dan 35% BUMN pangan (Bulog, IDFood, Agrinas Palma).

Baca juga:

Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

“Bulog Jatim telah menerima pasokan sekitar 10,5 juta liter, telah menyalurkan 1,2 juta liter, dan masih memiliki stok sekitar 399.000 liter. Penyaluran diutamakan ke pasar SP2KP dengan harga Rp 14.500 per liter, sedangkan harga maksimal di pengecer adalah Rp 15.700 per liter sesuai ketentuan,” jelas perwakilan Bulog.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan informasi terkait praktik serupa ke Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. @dieft