Dinas Tenaga Kerja Diminta Tegas Tangani Pelanggaran AFC

Foto: Dugaan pelanggaran ketenagakerjaa menimpa CV. Berkah Sultan Ali, pemilik jaringan waralaba ayam krispy Ali Fried Chicken (AFC).

Dinas Tenaga Kerja Diminta Tegas Tangani Pelanggaran AFC

SIDOARJO, kasatmata.id | Dugaan pelanggaran ketenagakerjaa menimpa CV. Berkah Sultan Ali, pemilik jaringan waralaba ayam krispy Ali Fried Chicken (AFC) yang telah berdiri sejak 2019 dan memiliki ratusan cabang di seluruh Indonesia. Sejumlah mantan karyawan melaporkan praktik PHK sepihak tanpa kejelasan, penahanan ijazah, serta gaji yang belum terselesaikan hingga kini.

Achmad Chikam S.H., kuasa hukum salah satu korban dengan inisial AF, menyatakan bahwa laporan terkait pelanggaran normatif perusahaan telah diajukan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi  Jawa Timur sejak akhir 2025. “Diawal penanganan pengawas sudah mengambil keterangan dari klien kami dan memanggil pihak manajemen AFC, namun tidak ada respon sama sekali,” ujarnya pada Kamis (14/05/2026).

Berita sebelumnya:

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak

Menurut informasi yang diterima, tim pengawas dinas tenaga kerja juga telah melakukan kunjungan ke kantor perusahaan namun tidak menemukan pihak terkait. “Beberapa kontak manajemen sudah dihubungi, namun tidak pernah ada jawaban,” tambah Chikam.

Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan Rizki menyebutkan bahwa pihak perusahaan selalu mengklaim usahanya bangkrut dan banyak cabang ditutup.

Ironisnya, meski mengaku bangkrut, AFC justru tercatat membuka lowongan pekerjaan melalui portal resmi Siap Kerja Sidoarjo (https://siapkerja.sidoarjokab.go.id) dan LinkedIn. Hal ini semakin memperkuat dugaan ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan hak-hak karyawan.

Salah satu kasus yang terungkap adalah yang telah menimpa AF adalah surat pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja yang diterima oleh mantan karyawan bernama AF pada 31 Mei 2025 melalui WhatsApp. Surat yang ditandatangani oleh Direktur CV. Berkah Sultan Ali, Hinda Kusniati, menyatakan kontrak berakhir per 1 Juni 2025 tanpa perpanjangan. Setelah itu, perusahaan meminta AF mengambil ijazah yang dijadikan jaminan selama bekerja, namun prosedurnya dinilai tidak sesuai aturan.

Masalah ini tidak hanya menimpa satu orang, puluhan karyawan lainnya juga melaporkan hal serupa, mulai dari PHK sepihak tanpa alasan jelas, tidak adanya perlindungan kesehatan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai peraturan. Pada 5 Januari 2026, sekitar 30 karyawan bahkan mendatangi kediaman pemilik AFC di Perumtas Tanggulangin, Sidoarjo, untuk menuntut pembayaran gaji yang tertunggak selama beberapa bulan dan pengembalian ijazah.

Foto: Achmad Chikam S.H., kuasa hukum salah satu korban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan yang dilanggar oleh pihak perusahaan:

1. Penahanan dokumen pribadi karyawan seperti ijazah merupakan pelanggaran berat, karena dokumen tersebut adalah hak milik pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.

2. PHK sepihak tanpa prosedur yang benar melanggar ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang harus melalui proses musyawarah dan pemberian kompensasi sesuai peraturan.

3. Tunggakan pembayaran gaji dan THR merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja atas upah yang layak dan tunjangan yang diwajibkan oleh undang-undang.

4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya berlaku untuk pekerjaan yang tidak permanen dan harus dibuat secara tertulis dengan jelas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca juga:

Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

Achmad Chikam menegaskan bahwa pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim untuk segera mengeluarkan nota penetapan hak-hak kliennya serta memberikan sanksi tegas kepada pengusaha. “Kami juga meminta agar ada tindakan nyata untuk memaksa perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan yang menjadi korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen CV. Berkah Sultan Ali terkait tuduhan pelanggaran tersebut. @dieft

Penulis: @dieftEditor: @redaktur