Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Sambut WTP ke-13

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang berlangsung di Gedung DPRD Senin (15/6/2026)

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Sambut WTP ke-13

Sidoarjo, kasatmata.id | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang berlangsung di Gedung DPRD Senin (15/6/2026) fokus membahas penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo Subandi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan menyoroti capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut.

Rapat dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala perangkat daerah terkait, jajaran TNI-Polri, serta tamu undangan terkait. Kegiatan ini menjadi tahapan awal sebelum memasuki tahap pembahasan mendalam Raperda bersama pihak legislatif.

Baca juga:

Polisi Sidoarjo Pantau Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Pada kesempatan tersebut, Bupati Subandi mengumumkan bahwa Kabupaten Sidoarjo kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Penghargaan resmi diterima pada 29 Mei 2026, menjadikannya pencapaian ke-13 secara beruntun.

“Pada 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ucap Subandi.

Menurutnya, konsistensi meraih opini tertinggi dalam audit keuangan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan keuangan tidak hanya fokus pada penggunaan anggaran, melainkan mencakup seluruh siklus mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan 934 Warga Sukodono

Sebelum penyampaian nota penjelasan, Sekretaris DPRD membacakan surat resmi Bupati Sidoarjo tertanggal 4 Juni 2026 mengenai pengajuan Raperda tersebut. Agenda rapat telah sebelumnya disepakati melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Subandi juga menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah yang telah diaudit BPK terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Semua komponen tersebut dinilai telah memenuhi standar akuntansi yang berlaku. @dieft