Perkuat Identitas Budaya Lokal, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas

Foto: Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik, yang ditetapkan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi pada Senin, 29 Juni 2026.

Perkuat Identitas Budaya Lokal, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas

SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan aturan baru penggunaan seragam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah, dengan mewajibkan penggunaan batik khas daerah serta udeng Pacul Gowang sebagai upaya nyata melestarikan budaya sekaligus mendukung ekonomi kreatif lokal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik, yang ditetapkan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi pada Senin, 29 Juni 2026.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD, Kepala Satuan Pendidikan, serta Direktur BUMD di wilayah Sidoarjo.

Baca juga:

Penataan Ulang Rencanakan Angkat Minat Pengunjung Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo

Selain bertujuan menegakkan disiplin kerja pegawai, kebijakan ini disusun untuk meningkatkan rasa memiliki, perkuat identitas, dan kebanggaan aparatur terhadap kekayaan budaya asli Sidoarjo. Berikut rincian ketentuan yang wajib dilaksanakan:

1. Jadwal Penggunaan Batik Khas Sidoarjo
Sesuai Pasal 7 Ayat (1), setiap hari Kamis seluruh pegawai wajib mengenakan batik khas Sidoarjo. Sementara pada hari Jumat serta peringatan Hari Batik Nasional tanggal 2 Oktober, diperbolehkan menggunakan pakaian batik, tenun, maupun lurik. Khusus bagi perangkat daerah dan UPTD yang menerapkan sistem enam hari kerja, kewajiban memakai batik khas Sidoarjo juga berlaku pada hari Sabtu (Pasal 8).

2. Kewajiban Udeng Pacul Gowang bagi Pegawai Pria
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2), pegawai pria yang mengenakan pakaian dinas batik wajib memakai udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo. Aturan ini berlaku saat apel pagi, penerimaan tamu resmi, serta kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

3. Pakaian Khas Daerah pada Momen Khusus
Dalam Pasal 7 Ayat (3) diatur penggunaan pakaian khas daerah bermotif batik Sidoarjo pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun hari besar kebudayaan. Bagi pria dilengkapi sembong dan udeng khas, sedangkan wanita menggunakan kain bawahan bermotif batik Sidoarjo.

Bupati H. Subandi menjelaskan, aturan ini bukan sekadar kewajiban seragam, melainkan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan para perajin batik asli Sidoarjo.

Baca juga:

Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Perkuat Sinergi, Fokus Sukseskan Program KDKMP

“Kita berkomitmen menjaga batik khas Sidoarjo tetap lestari. Oleh karena itu, pendampingan, akses promosi, kemudahan perizinan, hingga dukungan permodalan akan terus diberikan kepada pelaku usaha kreatif ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan langkah ini juga bertujuan memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga tingkat nasional maupun internasional. “Kita buktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing. Mari kita buka akses pasar yang lebih luas dan tingkatkan nilai jual karya anak bangsa,” tambahnya.

Tak hanya kepada aparatur, Bupati juga mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk mencintai dan memprioritaskan produk dalam negeri, khususnya hasil karya UMKM lokal. “Utamakan produk buatan perajin dan pengusaha Sidoarjo. Dengan membeli batik tulis serta produk lokal lainnya, kita turut memutar roda ekonomi ribuan keluarga sekaligus menjaga kemandirian ekonomi daerah kita,” pungkasnya. @dieft