Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap Semua Golongan, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Foto: Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan _multiplier effect_ untuk kemajuan industri nasional.

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap Semua Golongan, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Jakarta, kasatmata.id | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak adanya penyesuaian tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III tahun 2026 (Juli–September). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh 37 golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi, sebagai upaya mempertahankan stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif tetap merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung berbagai pihak, mulai dari masyarakat luas hingga pelaku usaha dan industri.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegasnya.

Baca juga:

Generasi Unggul dari TNI AD: Putri Prajurit Sumenep Jadi Atlet Renang Berprestasi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan empat parameter ekonomi makro yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk periode yang akan datang, parameter yang digunakan merupakan realisasi data periode Februari–April 2026, dengan kurs rata-rata Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Meskipun perhitungan formula menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahannya demi kepentingan ekonomi nasional.

Foto: Tampak pedagang dan pembeli di Pajus Medan, Sumatera Utara yang mengoptimalkan pemanfaatan listrik sebagai penunjang kegiatan ekonomi sehari-hari.

Tak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan tarif tetap ini juga meliputi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Termasuk di dalamnya pelanggan golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambah Menteri Bahlil.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan siap menjalankannya dengan optimal. Sebagai badan usaha milik negara yang bertugas menyediakan energi listrik bagi masyarakat, PLN juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keandalan pasokan.

Baca juga:

Penanaman 644 Pohon Pucuk Merah, Wabup Sidoarjo Tekankan Kesadaran Masyarakat

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari PLN, rincian lengkap tentang tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026 dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi PLN di alamat https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. Adapun penggolongan masing-masing golongan pelanggan mencakup kategori sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, serta curah, dengan ketentuan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. @dieft