SIDOARJO, kasatmata.id | Dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan bertajuk “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”. Acara yang dihelat di Aula Majapahit, Sidoarjo, Rabu (8/7/2026) ini sekaligus menjadi ajang Forum Konsultasi Publik (FKP) guna menyerap aspirasi dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui komunikasi dua arah.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh berbagai elemen krusial, mulai dari perwakilan instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi dunia usaha, kalangan akademisi, media, hingga Wajib Pajak. Mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kepala Bagian Umum Agung Yudha Hadiyanto membuka forum tersebut, sementara jalannya diskusi dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Heru Susilo.
Baca juga:
Dalam sambutannya, Agung Yudha Hadiyanto menekankan bahwa Hari Pajak bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mengonsolidasi sinergi antar-pemangku kepentingan. “Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perluasan basis pajak menjadi instrumen vital dalam menjaga ketahanan fiskal nasional agar tetap adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Capaian Kinerja Signifikan
Agung memaparkan bahwa pajak tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara. Mengacu pada APBN 2026, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Secara regional, Kanwil DJP Jawa Timur II mengemban target penerimaan sebesar Rp36,37 triliun. Hingga awal Juli 2026, unit ini mencatatkan kinerja impresif dengan pertumbuhan penerimaan neto sebesar 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian ini diupayakan terus menanjak melalui penguatan kepatuhan sukarela dan optimalisasi basis pajak.

Adaptasi Ekonomi Digital
Dalam sesi pemaparan materi, Penyuluh Pajak Ahli Madya, Agus Saptomo, mengupas tuntas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Agus menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan merupakan pungutan pajak baru. “Ini adalah langkah penyederhanaan administrasi. Tujuannya untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak,” jelasnya.
Testimoni Pelaku Ekonomi Digital
Forum ini juga menghadirkan pelaku ekonomi digital sekaligus influencer, Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel. Keduanya membagikan pengalaman positif terkait kemudahan layanan perpajakan saat ini. Menurut mereka, pendampingan dan edukasi yang adaptif dari DJP sangat membantu para penggiat ekonomi digital dalam menunaikan kewajiban negara secara lebih mudah dan terukur.
Ruang Dialog dan Evaluasi
Sesi Forum Konsultasi Publik (FKP) menjadi ajang interaktif di mana peserta menyampaikan masukan terkait penyederhanaan administrasi, peningkatan kualitas layanan digital, hingga efektivitas sosialisasi kebijakan terbaru. Seluruh aspirasi ini akan diolah sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan kualitas pelayanan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
Melalui sinergi yang terbangun dalam forum ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menciptakan sistem perpajakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi, demi memperkokoh fondasi ekonomi Indonesia ke depan. @dieft












